Pelaku Pembunuhan Sadis di Haruku Diadili, Terancam 15 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Jecky Mustamu (33), pelaku pembunuhan Daniel Tahya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (3/7). Dia menghabisi Daniel, setelah terjadi perkelahian dengan parang.
Jecky melakukan pembunuhan itu, pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIT di depan rumah Christian Mustamu di Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Kejadian bermula, saat terdakwa ke pesta pernikahan Meike Lesmanuwaya. Dalam perjalanan, terdakwa bertemu korban Daniel Tahya, saksi Julius Tahya, dan saksi Helmi Rahayaan. Terdakwa lalu menanyakan apakah ada minuman keras.
Karena tidak ada, terdakwa hendak menuju ke pesta pernikahan itu mengambil sopi. Namun, terdakwa mendengar saksi Julius Tahya mengundangnya berkelahi. Korban dan saksi Julius Tahya lalu mengejar terdakwa untuk memukulinya.
Setelah kejadian tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah parang panjang. Dia lalu mencari Julius Tahya, namun mereka tidak bertemu. Sementara itu, ketika terdakwa sedang marah-marah di depan rumahnya, ia melihat korban Daniel Tahya.
Baca Juga: 2 Tahun Penjara Hakim Vonis Pengangkut CinnabarTerdakwa lalu menghampiri korban. Mereka berdua terlibat pertengkaran. Dalam pertengkaran itu, korban mengatakan kalau dirinya lebih sadis. Mendengar itu, terdakwa langsung membacok korban menggunakan parang di bagian leher korban. Korban sempat berusaha berlari menyelamatkan diri. Namun, terdakwa kembali membacok korban di bagian kepala dan bahunya.
Terdakwa yang melihat korban terluka langsung melarikan diri ke hutan. Sementara korban berjalan mencari pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Joze Lopulalan mendakwanya dengan dua pasal sekaligus.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Dalam pasal 338 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sementara pasal 351 ayat (3) menegaskan, penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Usai sidang dakwaan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang yang dilakukan secara online itu, terdakwa berada di Rutan II A Ambon. Sementara JPU dan penasehat hukum tersakwa Robert Lesnussa berada di Pengadilan Negeri Ambon. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan