AMBON, Siwalimanews – Jecky Mustamu (33), pelaku pem­bunuhan Daniel Tahya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (3/7). Dia menghabisi Daniel, setelah terjadi perkelahian dengan parang.

Jecky melakukan pembunuhan itu, pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIT di depan rumah Christian Mustamu di Negeri Ha­ruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Kejadian bermula, saat terdakwa ke pesta pernikahan Meike Lesma­nuwaya. Dalam perjalanan, ter­dak­wa bertemu korban Daniel Tahya, saksi Julius Tahya, dan saksi Helmi Rahayaan. Terdakwa lalu menanya­kan apakah ada minuman keras.

Karena tidak ada, terdakwa hen­dak menuju ke pesta pernikahan itu mengambil sopi. Namun, terdakwa mendengar saksi Julius Tahya mengundangnya berkelahi. Korban dan saksi Julius Tahya lalu menge­jar terdakwa untuk memukulinya.

Setelah kejadian tersebut, terdak­wa pulang ke rumahnya dan meng­ambil sebilah parang panjang. Dia lalu mencari Julius Tahya, namun mereka tidak bertemu. Sementara itu, ketika terdakwa sedang marah-marah di depan rumahnya, ia melihat korban Daniel Tahya.

Baca Juga: 2 Tahun Penjara Hakim Vonis Pengangkut Cinnabar

Terdakwa lalu menghampiri kor­ban. Mereka berdua terlibat perteng­karan. Dalam pertengkaran itu, korban mengatakan kalau dirinya lebih sadis. Mendengar itu, ter­dakwa langsung membacok korban meng­gunakan parang di bagian leher korban. Korban sempat ber­usaha berlari menyelamatkan diri. Namun, terdakwa kembali mem­bacok korban di bagian kepala dan bahunya.

Terdakwa yang melihat korban terluka langsung melarikan diri ke hutan. Sementara korban berjalan mencari pertolongan, namun  nyawa­nya tidak tertolong. Atas perbua­tan­nya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Joze Lopulalan mendak­wanya de­ngan dua pasal sekaligus.

JPU  menyatakan, terdakwa ter­bukti bersalah melanggar pasal Pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Dalam pasal 338 KUHP menye­but­kan, barang siapa dengan senga­ja merampas nyawa orang lain, di­ancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.  Sementara pasal 351 ayat (3) me­ne­gaskan, penganiayan yang me­ngaki­batkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Usai sidang dakwaan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang yang dila­kukan se­cara online itu, terdakwa berada di Rutan II A Ambon. Se­mentara JPU dan penasehat hukum tersakwa Robert Lesnussa berada di Peng­adilan Negeri Ambon. (Cr-1)