Pelaku Pembunuh Bayi di Dobo Terancam 15 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Satreskrim Polres Aru bergerak cepat mengungkap pelaku pembunuh bayi laki-laki yang ditemukan masih terbungkus dengan ari-ari atau plasenta di kawasan pantai Sipur, Sabtu (26/2).
Dari hasil penyelidikan, personel Satreskrim Polres Aru berhasil mengungkap siapa pelaku, sekaligus ibu dari bayi malang tersebut yakni, ZH (29), warga kompleks sipur pantai RT006/004.
Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Galuh F Saputra kepada wartawan di Mapolres Aru, Selasa (1/3) menjelaskan, pelaku ZH merupakan guru honorer pada salah satu sekolah di Aru.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 3 serta ayat 4 jo pasal 76c UU Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kasat.
Baca Juga: Mayat Bayi Laki-Laki Terbungkus Plasenta Ditemukan di Pantai SipurKata kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan, motil pembunuhan yang dilakukan pelaku yaitu, pelaku mengaku bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelapnya bersama sang kekasihnya.
Lantaran anak ini lahir dari hasil hubungan gelapnya, maka disaat bayi itu lahir, pelaku membunuhnya dengan cara mencekik leher bayi malang ini, setelah diketahui meninggal, bayi malang itu kemudian dibuang pelaku melalui lubang kloset kamar mandi, yang pembuangannya langsung ke Pantai Sipur
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan soal kekasihnya itu, kami terus lakukan penyelidikan terhadap ZH, yang jelas akan kami kejar hingga ketemu,” janji Kasat. (S-11)
Tinggalkan Balasan