AMBON, Siwalimanews –  Muhamad Syafi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang di ketuai Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing-masing sebagai hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/5) secara virtual itu menyatakan, terdakwa Muhamad Syafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Syafi dengan Pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan selama terdakwa ditahan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2 ribu,” ucap Hakim Martha saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga sependapat dengan JPU yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut Muhamad Syafi dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Baca Juga: Disdukcapil: Proses Pencairan Santunan Duka Dilakukan Bertahap

Usi mendnegarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Victor Tala mengatakan pikir – pikir, sementara JPU menerima putusan tersebut.(S-26)