AMBON, Siwalimanews – Dipastikan dalam pekan ini, DPRD Maluku bakal membentuk tim penjaringan calon Penjabat Gubernur Maluku.

Pembentukan tim penjaringan tersebut, dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nataniel Orno pada 31 Desember mendatang.

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Senin (13/11) menjelaskan, pasca menerima surat penjelasan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur dari Kemendagri, maka pihaknya telah mengagendakan pembentukan tim penjaringan.

“Menindaklanjuti surat Kemendagri pada 31 Oktober lalu, maka dalam minggu ini kita bentuk tim penjaringan,” ujar Watubun.

Tim penjaringan calon penjabat gubernur menurut Watubun, akan diisi oleh perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Artinya pengambilan keputusan terkait dengan siapa yang diusulkan akan dibahas secara musyawarah.

Baca Juga: Nazra: Dukungan Media Faktor Keberhasilan Literasi Sektor Keuangan

Hal ini dimaksudkan agar, calon penjabat gubernur yang diusulkan ke presiden merupakan tokoh terbaik yang bisa memimpin Maluku kurang lebih satu tahun kedepan hingga dilantiknya gubernur dan wakil gubernur definitif hasil pilkada 2024 nanti.

Ditanya soal mekanisme penjaringan, Watubun menegaskan, seluruh mekanisme penjaringan calon penjabat akan ditetapkan tim, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan juga tatib DPRD Maluku.

“Prinsipnya nantinya tim yang akan memutuskan bagaimana mekanisme penjaringan calon penjabat gubernur, tetapi yang pasti kita tetap bersandar pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Watubun.

Terkait dengan waktu pengusulan, Politisi PDIP Maluku ini menegaskan, jika sesuai dengan aturan, pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur sudah harus dilakukan DPRD pada 30 November mendatang.(S-20)