AMBON, Siwalimanews – Diagendakan pekan depan, tahapan pendaftaran calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum mulai dilakukan.

Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, proses pendaftaran akan berlangsung pada 27-29 Agustus.

Dirincikan, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, bahwa jadwal tahapan pencalonan sebagai berikut: 24-26 Agustus; Pengumuman Pendaftaran; 27-29 Agustus: Pendaftaran Pasangan Calon; 27 Agustus-2 September; Pemeriksaan Kesehatan; 29 Agustus-4 September; Penelitian Administrasi; 5-6 September; Pemberitahuan Penelitian Administrasi; 6-8 September: Tahapan Perbaikan; 6-14 September; Penelitian Perbaikan; 13-14 September; Pengumuman Hasil; 15-18 September; Masukan/Tanggapan Masyarakat; 15-21 September; Tahapan Klarifikasi; 22 September; Penetapan Pasangan Calon.

“Dengan itu, maka Aparatur Sipil Negara yang ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, tidak perlu mundur dari ASN untuk mendaftar di KPU. Namun, yang bersangkutan harus menunjukan Surat Keterangan perihal yang bersangkutan sedang berproses untuk pengunduran diri sebagai ASN. Jadi tidak masalah daftar di KPU dan masih berstatus ASN. Tapi harus tunjukan surat keterangan sedang berposes untuk pengunduran diri,” jelas Kaharudin, kepada Siwalima, via telepon selulernya, Selasa (20/8).

Nantinya, lanjut Kaharudin, pada 22 September atau pada tahapan penetapan calon kepala daerah-wakil kepala daerah, para bakal calon yang berstatus ASN, wajib menyetor Surat Keputusan pemberhentian sebagai ASN ke KPU.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran di KPU, Wenno-Amibak Penuhi Syarat

“Jadi di 22 September itu sudah harus lampirkan bukti pemberhentian sebagai ASN,” tandasnya.

Syarat Pencalonan

Tahapan pendaftaran calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum akan berlangsung pada 27-29 Agustus.

KPU Kota Ambon, telah mengeluarkan syarat pencalonan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain terkait persyaratan pencalonan partai politik sesuai jumlah kursi dan suara sah, yang mana Pasal 11 PKPU 8 Tahun 2024, 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah (suara sah dari seluruh parpol).

Juga berkaitan dengan persyaratan lain yang diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

(1), setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

“Untuk itu, para bakal calon yang hendak mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan pada Pasal 14 ayat (1),”ujar Kaharudin. (S-25)