AMBON, Siwalimanews – Setelah satu bulan berlalu dengan perombakan waktu operasional, rumah makan, kafe, rumah kopi, restauran, warung dan usaha sejenis lainnya, kini Satgas Covid-19 Kota Ambon janjikan pekan depan akan kembali normal.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan, sampai dengan saat ini, waktu operasional masih disesuaikan dengan Perwali yang dikeluarkan pada masa Bulan Suci Ramdhan kemarin.

“Waktu operasional ijin usaha, saat ini masih memakai aturan saat ramadhan, dimana untuk Rumah Makan, Cafe, Rumah kopi, Restauran, warung dan usaha sejenis lainnya, diberi waktu mulai dari pukul 08.00 WIT hingga 02.00 WIT,” jelasnya, kepada wartawan, di Ambon, Selasa (18/5).

Menurutnya, mengingat saat ini masih dalam suasana lebaran, maka pihaknya belum bisa memangkas waktu operasional usaha tersebut. “Ini masih suasana lebaran, mungkin pekan depan baru kita terapkan aturan untuk diperketat lagi,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan rapat evaluasi untuk memangkas waktu operasional, mulai dari rumah makan, cafe, rumah kopi, restauran, warung dan usaha sejenis, SPBU, serta waktu operasional angkutan kota.

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Warga Diminta Siaga

“Setelah rapat evaluasi, maka rumah makan, cafe, rumah kopi, restauran, warung dan usaha sejenis lainnya, hanya diberikan waktu operasional mulai dari pukul 08.00 WIT, hingga 19.00 WIT, begitu juga dengan SPBU dan Angkot,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ambon, sejak ramadhan lalu, telah memberikan kelonggaran terhadap tempat usaha, kuliner malam, SPBU, dan angkutan kota, untuk beroperasi lebih lama dari hari biasanya.

Perpanjangan waktu opera­sional rumah makan, cafe, restoran, warung/usaha sejenis itu, telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021 lalu.

Mengingat bulan Ramadhan telah selesai, dan Kota Ambon sedang dalam upaya keluar dari zona kuning menuju hijau, maka Satuan Tugas Covid-19, bakal memperketat lagi pengawasan terhadap berbagai tempat usaha, salah satunya dengan cara memangkas waktu operasional.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Ambon akhirnya mempepanjang waktu operasional rumah makan, café, restauran, warung makan, angkutan kota, SPBU selama bulan ramadan.

Waktu operasional yang sebe­-lumnya pendek karena berada masa pandemik Covid-19, namun kebijakan baru dikeluarkan untuk melongkarkan aktivitas masyarakat di bulan suci Ramadan.

Perpanjangan waktu operasional ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor: 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021.

“Pemerintah Kota melakukan penyesuaian jam operasional sektor usaha kuliner dan toko selama bulan Ramadan, agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Walikota Ambon, Richard Louhenapessy Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (14/4).

Dalam surat edaran dimaksud, menurutnya pengaturan jam operasional tempat kuliner malam diperpanjang hingga pukul 02.00 dini hari waktu Indonesia Timur. “Aktivis kuliner diizinkan beroperasi mulai dari 15.00 WIT, hingga 02.00 WIT dini hari,” katanya.

Bukan hanya itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap waktu operasional retail modern, se­-perti Alfamidi, Indomaret dan lain sebagainya yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIT diperpanjang hingga 22.00 WIT.

Lebih lanjut, Louhenapessy mengaku, dalam SE tersebut waktu operasional Angkutan Kota (Angkot) di Kota Ambon juga ikut diperpanjang. “Anggota diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, termasuk operasional SPBU yang sebelumnya sampai pukul 21.00 WIT, kini disesuaikan dengan jadwal operasional angkot,” paparnya.

Walikota juga berharap, dengan penyesuaian waktu operasional beberapa sektor tersebut, semoga bisa membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam bulan suci Ramadan 2021 ini. “Selain bertujuan untuk me­ningkatkan ekonomi para pelaku usaha, surat edaran penyesuaian itu diharapkan mampu membantu memperlancar segala urusan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (S-52)