Pegawai Wajib Memiliki NPNP Pribadi
BULA, Siwalimanews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bula mengingatkan kepada bendahara OPD agar semua pegawai harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
NPWP orang pribadi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
“Tadi kami juga sudah sampaikan kepada bendahara supaya nanti mereka bisa menyampaikan kepada pegawai-pegawai ada di dinas,” kata Kepala KPP-KP Bula, Tomi Wardana kepala wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/9).
Membuat NPWP pribadi, dapat dilakukan dengan mudah, hanya menggunakan elektronik KTP.
Pemilik NPWP bisa mengaktifkan melalui kantor pajak atau bisa menggunakan DJP secara online,” ungkapnya.
Baca Juga: Dicopot Kades, Staf Desa Laturake MelawanNPWP juga lanjutnya, telah berubah dari sebelumnya hanya 15 digit nya menjadi 16 jidit.
Kepemilikan NPWP dapat memudahkan orang untuk mengurus Izin atau misalnya juga pengurusan di BANK ataupun yang lain-lain.
“Kami berharap supaya pegawai-pegawai yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten SBT untuk melakukan pemutakhiran NPWP dari 15 Jidit ke- 16 Jidit atau NIK bisa menjadi NPWP,” ungkapnya.
Sebelumnya Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bula juga melakukan sosialisasi rutin kepada semua bendahara di lingkup Pemkab SBT.
Hari ini juga kita lakukan sosialisasi perpajakan kepada bendahara setiap dari masing-masing OPD lingkup Pemkab SBT terkait dengan aspek perpajakan atas belanja.
“Perpajakan nanti berhubungan dengan belanja yang mereka lakukan. Disitu pemotongan pajak harus benar, kita ingatan terus menerus, jadi itu pekerjaan rutin kita lakukan setiap tahun berjalan,” tandasnya.
Ia menjelaskan ada kemungkinan bendaharanya mungkin bisa gantikan orang lain.
“Harus kita ingat lagi supaya mereka mempunyai pengetahuan yang baik mengenai peraturan perpajakan yang seharusnya,” harapnya.
Untuk diketahui sosialisasi ini melibatkan 22 bendahara termasuk juga dari RSUD Bula, dan bendahara puskesmas serta instansi yang lain.(S-27)
Tinggalkan Balasan