AMBON, Siwalimanews – Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia pada daerah pimilihan Maluku I Agustinus Pical bakal melaporkan bukti kecurangan suaranya ke partai dan caleg lain ke Mahkama Konstitusi.

Kuasa Hukum Agus Pical Derek Loupatty kepada wartawan di rumah pemenang Agustinus Pical di kawasan Karang Panjang, Senin (11/3) mengatakan, merujuk pada fakta lapangan serta berdasarkan bukti C 1 Plano, terjadi penurunan suara kliennya yang merupakan caleg DPRD Maluku dapil Maluku 1.

Dimana tim data hasil pemilu caleg  PSI nomor urut 2 ini telah menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara PSI yang direkap tim tim kerja pemenangan calon  yang disandingkan dengan perolehan suara menurut  PPK, KPU Kota Ambon dan KPU provinsi,  terjadi selisih perolehan suara yang signifikan, dan menyebabkan PSI tak memperoleh kursi di Dapil Maluku 1 sesuai hasil rekapitulasi tingkat KPU Kota Ambon dan KPU Maluku .

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan MK Nomor 2 tahun 2023 tentang Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPRD, dimana pada pasal 5 Objek dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD adalah, keputusan termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu dapil.

Sehingga berdasarkan daftar bukti dan alat bukti yang telah dicocokan sesuai dengan alat bukti, maka pihaknya akan melaporkan hal ini ke Mahkama Konstitusi untuk memperoleh keadilan.

Baca Juga: BI Gelar Moluccas Digifest

“Menurut  kami, selisih perolehan suara diatas disebabkan adanya pengurangan suara pemohon hasil rekap PPK dalam berita acara DA1 di lima kecamatan se- Kota Ambon , dimana berdasarkan bukti C1 Plano, C1 salinan dan hasil rekap di DA1 oleh PPK di lima kecamatan sangat signifikan suara  caleg dan suara partai  PSI yang hilang  di 38 TPS, dari hasil persandingan 318 TPS dari total dokumen C1 940 TPS  yang diperoleh dari saksi PSI,” ujarnya .

Pengurangan suara tersebut, karena diduga ada kesalahan hasil rekap tingkat PPK. Selain itu ada Penambahan suara bagi partai politik lain yang  signifikan. Penambahan suara tersebut,  apakah karena kelalaian, kesengajaan dan lain-lain, pihaknya akan buktikan sesuai dalil-dalil yang akan disampaikan ke MK, apabila sampai tingkat akhir penetapan hasil pemilu di KPU RI tidak terselesaikan.

Menurut data dan dokumen yang dimiliki kliennya kata Loupatty, dari 9 partai hasil rekap sementara di KPU Provinsi Maluku yang sudah diberitakan akan memperoleh kursi DPRD Maluku Dapil Maluku 1 berdasarkan dokumen bukti C1, hasil di TPS termasuk PSI, tetapi faktanya hasil rekap PPK, KPU Kota Ambon dan KPU Maluku, PSI tidak mendapat kursi di DPRD Maluku dapil Maluku 1.

“Kami juga temukan perpindahan suara ke partai tertentu yang cukup signifikan untuk caleg dan partai tertentu di dapil Maluku 1 ,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Loupatty, pihaknya berharap, Bawaslu dan pihak-pihak terkait dapat mengawasi setiap kotak suara dan seluruh surat suara sah di PPK, dan jika memungkinkan agar kotak-kotak suara tersebut diamankan pihak kepolisian selama sengketa berlangsung di MK.

Ada tiga opsi yang akan kami minta dikabulkan MK, apakah penghitungan suara ulang, pemilihan suara ulang dan atau menetapkan  PSI mendapatkan kursi di dapil Maluku 1.

“Berkaitan dengan pelanggaran yang diduga terstruktur, sistematis dan masif, hanya menjadi tambahan  dalam persiapan sengketa hasil pemilu kami di MK, tetapi kami lebih fokus pada perselisihan hasil perolehan suara yang merugikan klien kami, sehingga kami berharap aparat penegak hukum bisa mengawal dan mengawasi kotak suara hingga selesai berproses di MK,” harapnya.(S-26)