AMBON, Siwalimanews – Para pedagang menolak aturan yang diberlakukan oleh Disperindag Maluku terkait dengan dua pedagang akan menempati satu los di Pasar Mardika yang baru selesai dibangun.

Menurut para pedagang, sebelumnya telah diatur bahwa, satu pedagang akan menempati satu los, namun jika diatur kembali dengan aturan dua pedagang menempati satu los, maka aturan ini ditolak, sebeba Disperindag kembali mengatur aturan lain diluar kesepakatan bersama.

“Awal sudah bilang satu pedagang 1 los, sekarang malah jadi 2 pedagang 1 los. Ini ada apa. Jika demikian kita tolak aturan ini,” ujar salah satu pedagang yng enggan namanya dipublikasikan kepada Siwalimanews di Ambon, Rabu (20/12).

Menurut pera pedagang, jika dua pedagang menempati satu los, maka satu pedagang hanya berjualan pada areal 1,8 meter dan itu ukuran yang sangat kecil.

Selain itu, pada pekan kemarin, Disperindag meminta seluruh pedagang yang namanya sudah terdaftar, agar mendatangi Gedung Islamic Center di Waihaong untuk melakukan registrasi ulang. Namun saat itu, para pedagang juga diminta menandatangani kertas kosong yang katanya itu akan diisi poin-poin kesepakatan.

Baca Juga: Bawaslu Perintahkan Coret Sukmawati dari DCT

“Aneh memang, tapi mau tidak mau kita tanda tangan saja. Tapi katanya itu akan diisi poin-poin kesepakatan antara pedagang dan Disperindag,” bebernya.

Untuk itu, para pedagang minta agar Disperindag bijak dalam mengambil keputusan itu. Jika alasannya agar bisa mengakomodir semua pedagang, tetapi harus dipikirkan dampak lain juga.

“Apakah itu memungkinkan? 1,8 meter, sementara barang-barang pedagang pastinya banyak, apa tidak menimbulkan konflik antar pedagang nantinya. Itu harus dipikirkanlah,” tandasnya.

Sementara itu, Kadisperindag Provinsi Maluku Yahya Kotta yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (20/12) tak merespon panggilan masuk, bahkan pesan WhatsApp yang disampaikan juga belum direspon.(S-25)