AMBON, Siwalimanews – Pedagang di Pasar Mardika menolak pembongkaran lapak menyusul pemberitahuan dari Pemerintah Kota Ambon dalam rangka revitalisasi pasar tersebut. Mereka meminta kepada pemkot untuk pembongkaran baru dapat dilakukan usai pelaksanaan bulan suci Ramadhan.

Gani pedagang kentang yang ditemui di Pasar Mardika mengaku akan mengikuti apapun itu perintah pemerintah, namun demikian, ditengah pendemi Covid-19 dan akan memasuki bulan puasa, ia berharap pemkot dapat menunda pembongkaran.

Hal yang sama juga diungkapkan Mansur, pedagang sayur. Menurutnya, pembongkaran menjadi hak pemkot, namun karena bulan suci Ramadhan sudah mendekat, diharapkan niat pembongkaran itu ditunda sampai umat Islam selesai menjalankan bulan puasa.

“Kami berharap pemkot mau mendengar jeritan kami sampai selesai bulan Ramadhan. Kalau mau bongkar silahkan, kami juga tidak melawan,” ujar Mansur.

Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Ambon, Janes Apono menjelaskan, terkait permintaan pedagang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Baca Juga: Polres Aru Kembali Bagikan Sembako Kepada Warga

Aponno beralasan, pembongkaran lapak dalam rangka revitalisasi Pasar Mardika merupakan perintah Walikota Ambon.

“Ini kan perintah dari pak Walikota, nanti kita akanmencoba untuk koordinasikan dengan beliau terkait permintaan pedagang untuk pembongkaran usai Ramadhan,” kata Aponno kepada Siwalima di Ambon, Jumat (17/4).

Apono mengaku ada sekitar 200-300 lapak pedagang yang akan dibongkar guna revitalisasi pasar Mardika. “Ada sekitar 200-300 lapak yang akan dibongkar. Rencananya besok (hari ini),” ujar Apono.

Seperti diketahui, sebagai upaya menyikiapi mewabahnya covid-19 ditengah-tengah masyarakat, Dinas Perdagangan dan Industri Kota Ambon mengeluarkan surat tertanggal 15 April 2020. Nomor 510/113/INDAG perihal pemberitahuan kepada pedagang Pasar Mardika dalam kaitan dengan pembongkaran Pasar Mardika.

Surat yang copiannya diterima redaksi Siwalima  itu menyebutkan, sehubungan dengan proses revitalisasi/pembangunan Pasar Mardika dan memperkecil arus kepadatan di Terminal Mardika A dan B dan dalam rangka antisipasi Covid-19 yang semakin memprihatinkan di Kota Ambon serta untuk mengembalikan fungsi terminal sebagaimana mestinya, Pemkot Ambon akan segera membongkar seluruh lapak  yang ada di terminal mardika A dan B.

Seluruh pedagang dilarang keras untuk melakukan penjualan siang maupun malam di terminal. Untuk itu bapak/ibu para pedagang diminta untuk segera membongkar sendiri lapak-lapak tersebut sampai batas waktu, Sabtu 18 April 2020.

Apabila sampai batas waktu tersebut belum dibongkar maka petugas akan membongkar paksa semua lapak tersebut dan sebagai informasi pedagang dipindahkan sementara waktu ke Pasar Transit Passo. (Mg-6)