AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Daerah PDIP Maluku memperpanjang waktu proses penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, khusus untuk pengembalian formulir pendaftaran bagi bakal calon yang sebelumnya telah mengambil formulir.

Wakil Ketua Tim Penjaringan PDIP Maluku Robby Tutuhatunewa kepada wartawan, Rabu (1/5) mengaku, proses perpanjangan penajringan ini merupakan keputusan dari rapat evaluasi terkait tahapan penjaringan balon kepala daerah bersama tim penjaringan, baik ditingkat DPD maupun seluruh DPC se-Maluku.

“Dalam rapat itu diputuskan untuk memperpanjang waktu pengembalian formulir balon gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota, hingga tujuh hari kedepan. Dengan itu, ada penambahan waktu pengembalian formulir pendaftaran sampai tujuh hari kedepan,” tandas Robby.

Menurutnya, perpanjangan waktu penjaringan selama tujuh hari kedepan itu, sambil mempersiapkan proses sosialisasi untuk seluruh balon ke seluruh struktur partai dan masyarakat di Maluku.

“Jadi hanya dibuka untuk pengambilan formulir pendaftaran kepada mereka yang telah mengambil formulir sebelumnya. Baik di DPD maupun DPC se-Maluku,” jelas Robby.

Baca Juga: DPRD Buru Sahkan Tiga Perda Baru

Diketahui, hingga kini, mantan Pangdam XVI Pattimura Jeffry Appoly Rahawarin belum melakukan pengembalian, sekaligus pendaftaran secara resmi di DPD PDIP Maluku. Sebelumnya, Jenderal bintang tiga itu diketahui telah mengambil formulir pendaftaran di DPD PDIP sejak 17 April 2024 lalu.

Bahkan, JAR merupakan orang pertama yang mengambil formulir pasca proses penjaringan dibuka oleh PDIP, yang mana pengambilan formulir saat itu diwakili oleh mantan Ketua DPW PAN Maluku Abas Hanubun.(S-25)