KOMISI IV DPRD Provinsi Maluku memberikan batas waktu bagi Direktur RSUD dr M Haulussy, Nasaruddin untuk menuntaskan pembayaran insentif tenaga kesehatan pada pekan depan.

Pemberian batas waktu penyelesaian persoalan insentif tenaga kesehatan menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja bersama Direktur RSUD dr M Haulussy, Kepala BPJS Cabang Ambon dan Kepala Kimia Farma Cabang Ambon, Kamis (30/3).

Anggota Komisi IV, Elviana Pattiasina mengatakan, tidak ada alasan bagi Direktur RSUD Haulussy untuk menunda-nunda pembayaran insentif tenaga kesehatan sebab berulangkali dijanjikan tetapi belum kunjung direalisasikan.

“Alasan pak Direktur itu kan karena kemarin ada dalam proses akreditas dan ini sudah selesai maka kita berikan waktu sampai tanggal 6 atau sebelum paskah ini sudah mesti bayar,” tegasnya.

Menurutnya, Direktur harus mendesak tim juknis untuk berkerja ekstra untuk melengkapi semua arahan Inspektorat Maluku sehingga pembayaran segera dilakukan sebab anggaran yang diperuntukkan untuk pembayaran Insentif telah tersedia sejak tahun lalu.

Baca Juga: Peringati Hari Desa Asri Nusantara, Pemda Gelar Penanaman Pohon Serentak

Jika sampai tanggal 6 pembayaran belum juga dilakukan dengan alasan apapun maka Komisi akan memandang alasan tersebut hanyalah dibuat sebab persoalan ini bukan hal baru melainkan sudah cukup lama sehingga tidak ada alasan bagi RSUD Haulussy untuk menunda pembayaran..

“Sosialisasi itu hanya satu hari jadi tidak ada alasan lagi pokoknya tanggal 6 harus dibayar, Direktur tidak bisa main-main sebab semua ini terjadi karena ketidakseriusan dari rumah sakit, jadi wajib ditindaklanjuti,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV, Samson Atapary mengatakan salah satu upaya untuk mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan yakni dengan mengubah salah ketentuan pasal 4 ayat 6 Juknis guna mempermudah proses pembayaran.

“Kalau ketentuan dalam juknis yang menjadi arahan inspektorat Maluku ini tidak diubah maka janji direktur RSUD Haulussy untuk membayar tidak akan tercapai, sebab dalam juknis itu mewajibkan 1.032 pegawai RSUD untuk tanda tangan berita acara sosialisasi,” ungkap Atapary.

Dijelaskan, Direktur RSUD Haulussy harus segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat Maluku untuk dilakukan peruba­han terhadap juknis pembagian insentif tenaga kesehatan secepatnya dan jika sudah dilakukan maka pembayaran akan dilakukan sebelum lebaran. (S-20)