AMBON, Siwalimanews – Patroli pengawasan kampanye media sosial selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota Ambon akan dipatroli oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Ambon.

Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, kepada Wartawan, di Ambon, Kamis (24/10) mengatakan, hal itu telah direncanakan untuk dilakukan patroli pengawasan.

“Kami memang sementara beren­cana untuk buat jadwal patroli pengawasan di media soaial,”ka­tanya.

Dia menjelaskan, hal itu penting, agar jika ada pihak-pihak yang melanggar atau terlibat dalam aktifitas kampanye, khususnya di media sosial, akan dijadikan sebagai temuan Bawaslu untuk ditindak­lanjuti.

“Ini memang akan dilakukan segera supaya kalau ada yang melanggar, kita jadikan temuan dan kita segera tindaklanjuti,”ujarnya.

Baca Juga: DWP Unpatti Gelar Raker Perdana

Ditanya soal temuan sepanjang masa kampanye, khususnya pada kwterlibatan ASN,  Talabessy mengaku, tidak ada

“Sejauh ini belum ada. Kalau ada pasti kita publikasi,”katanya.

Sementara terkait pengawasan APK, dia menjelaskan, bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota Wakil Walikota, dan karena itu, Bawaslu telah melajukan pengawasna terhadap APK pada lokasi atau tempat yang dilarang. Dan karena itu pula, pihaknya telah mengins­truksikan kepada jajarannya untuk mengawasi dan mengidentifikasi APK yang dipasang pada tempat yang dilarang, untuk kemudian dilaporkan hasil pengawasannya secara berjenjang hingga ke Bawaslu Kota Ambon.

“Jadi ada sekitar 174 APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang. Dan itu telah direkomen­dasikan ke KPU sesuai yang diatur dalam PKPU 13 itu, bahwa pem­bersihan atau penertiban APK dilakukan oleh KPU. Nanti KPU yang berkoordiansi dengan Paslon, Tim Kampanye, Pemda dan Bawaslu untuk penertiban dimaksud,”ujarn­ya.

Terkait hal itu pihaknya berharap, itu segera diatensi secara cepat oleh KPU supaya dapat dilakukan pe­nertiban.

“Kalau sudah dibersihkan lalu ada yang pasang lagi, ya akan diberikan sangksi lewat penertiban atau penurunan secara lang­sung,”tan­dasnya. (S-25)