AMBON, Siwalimanews – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah periba­hasa yang kini dialami oleh Patrick Papilaya lantaran perbuatannya yang menghina Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Patrick harus merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi akibat perbuatannya yang menghina Lewerissa saat masih berstatus sebagai calon Gubernur Maluku.

Padahal, Patrick juga sebelum­nya telah dijerat kasus yang sama, karena melakukan penghinaan terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. Meskipun, saat ini ia belum dieksekusi,lantaran mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam kasus penghinaan terhadap Ketua DPRD Maluku, Pengadilan Negeri Ambon menghukum Patrick 1 tahun penjara. Tidak terima, Patrick ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon namun Pengadilan Tinggi memperkuat putusan Pengadilan Negeri

Patrik pada Kamis (20/2) resmi dijebloskan ke penjara olej Jaksa Penuntut Umum, setelah melalui proses tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke JPU, yang berlang­sung di Kantor Kejari Ambon.

Menariknya, penahanan Patrick dilakukan pada hari yang sama saat Hendrik Lewerissa yang ia hina, dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur Maluku.

Baca Juga: Kejati Selamatkan Uang Negara 6,2 M

Pantauan Siwalima, sebelum digiring masuk ke mobil tahanan, Patrik yang memakai kemeja lengan panjang motif kotak-kotak dengan bawahan celana jeans itu disuruh oleh petugas Kejari Ambon untuk mengenakan rompi khusus tahanan dengan nomor 04 berwarna merah.

Wajahnya terlihat tegang, namun dipaksakan untuk tetap tersenyum. Saat ditanyakan terkait penahanan, eks honorer Pemprov Maluku ini irit bicara.

Namun ketika disinggung soal Gubernur Maluku yang Ia hina dilantik hari ini, Patrick hanya tersenyum dan berujar singkat.

“Semoga beliau tetap sehat, “singkatnya.

Ia kemudian diarahkan untuk naik mobil tahanan Kejari Ambon sekitar pukul 15.10 WIT untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Ambon. (S-29)