Patok Hutan Lindung, Hambat Pembangunan Jalan
AMBON, Siwalimanews – Masyarakat di pegunungan Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) harus menjerit dan minta perhatian pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi lantaran pembangunan jalan yang menghubungkan negeri-negeri di kecamatan tersebut harus terhalang patok Hutan Lindung.
Keberadaan patok tersebut membungkam langkah Dinas PUPR Kabupaten SBB menghentikan seluruh kegiatan pembukaan infrastruktur jalan yang menghubungkan Negeri Ahiolo, Abio, Huku Kecil, Watui dan Somit Pasinaru.
Sejumlah tokoh masyarakat di negeri-negeri itu kepada Siwalima di Ambon Kamis (16/10) mengecam keras keberadaan patok yang disinyalir milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu.
“Kami meminta perhatian Pemprov Maluku dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Dinas PUPR Kabupaten SBB untuk sikapi kondisi jalan di pegunungan Elpaputih. Masyarakat sangat membutuhkan ruas jalan itu lantaran sejak Indonesia merdeka hingga saat ini masyarakat pegunungan Elpaputih selalu menyeberangi sungai-sungai besar menggunakan rakit untuk menjajal hasil kebun di pasar. Cukup sengsara. Olehnya itu kami minta perhatian pemerintah,” ungkap Jonias Letekay.
Tokoh masyarakat lainnya Miliova Letekay juga menyayangkan penghentian sementara pembangunan ruas jalan sepanjang kurang lebih 48 Km hanya karena keberadaan Patok Hutan Lindung.
Baca Juga: Massa Desak Pemkot Lantik Raja Batu MerahMenurut Meliova, sagat tidak adil ketika lahan dimana terdapat patok Hutan Lindung itu dulunya merupakan jalan logging salah satu perusahaan IPK/HPH yang diberikan izin operasionalnya oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Namun sayang, pembukaan jalan untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan umum harus dihalangi dengan alasan Hutan Lindung.
“Ini kan aneh bin ajaib, jalan ini kebutuhan infrastruktur masyarakat dan itu harus diutamakan. Kalau untuk kepentingan perusahaan (cukong Red) pemerintah cepat, tapi untuk kepentingan masyarakat umum dipersulit. Kalau cara-cara seperti ini daerah akan terus tertinggal. Orang tidak lagi mau berinvestasi di SBB karena infrastruktur jalan minim bahkan tidak ada sama sekali. Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten jangan menutup mata, ini soal kebutuhan infrastruktur penting yakni jalan raya,” tandasnya.
Dikatakan, dihentikannya pembukaan jalan lingkar pegunungan Elpaputih lantaran adanya klaim kawasan tersebut Hutan Lindung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, mengindikasikan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten tebang pilih.
Letekay bersaudara ini geram lantaran Jalan Inamosol Kabupaten SBB yang dibangun beberapa waktu lalu, kawasan tersebut juga berstatus hutan lindung tapi pembangunannya tetap jalan karena kepentingan masyarakat setempat.
“Tapi kenapa jalan lingkar pegunungan Elpaputih harus dihentikan hanya lantaran patok kawasan itu Hutan Lindung. Kan tidak ada aktivitas apapun yang merusak kawasan hutan tersebut. Hanya membuka jalan untuk kepentingan masyarakat. Seharusnya pemerintah daerah mensupport dan semangat dalam kebersamaan membangun bumi Saka Mese Nusa tercinta ini. Bukan menghambat proses pembangunan yang sudah berjalan,” pungkas keduanya.
Mereka meminta perhatian Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten SBB untuk meninjau ulang patok yang diklaim Hutan Lindung tersebut. (S-07)
Tinggalkan Balasan