NAMLEA, Siwalimanews – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Muhammad Daniel Rigan-dr Harjo Udanto Abukasim melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua KNPI Buru, Almuhajir Miru (AM) dan oknum pemuda di Desa Batujungku, Kecamatan Batabual, Sidin Lesnussa (SL) ke Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Senin (2/9).

AM dan SL diduga melakukan pencemaran nama baik paslon Mandat melalui akun Facebook Dhilon Gatmacho Jr

Laporan dugaan  fitnahan dan pencemaran nama baik itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Mandat, H Adam Hadiba dan diterima Brigpol Nurdin Umar Mahulau.

Laporan itu sebagai respon terhadap tindakan para terlapor yang sengaja dibuat oleh  pemilik akun Fb Dhilon Garnacho Jr, dan AM untuk memfitnah, menyebar­kan luaskan di publik, terhadap ijazah dari cabup paslon Mandat.

“Benar melakukan pelaporan terhadap dua oknum berinisial AM, sama pemilik akun Facebook Dhilon Gatmacho Jr,”jelas tim kuasa hukum Mandat, Harkuna Litiloly kepada wartawan di Namlea, Senin (2/9) malam.

Baca Juga: Inspektorat Dituding Hambat Audit ADD/DD Tuhaha

Menurut Harkuna, AM telah duluan memvonis klien mereka berijazah palsu dengan mempublikasikan pernyataannya melalui pemberitaan media. Sehingga kuasa hukum Mandat merasa kalau AM telah meng­ambil satu kesimpulan, karena soal palsu atau tidak palsu bukan ranah pihak-pihak tertentu, tetapi ada lembaga berkompeten yang punya kewenangan. “Kalau mau buktikan palsu atau tidak, maka harus ada uji forensic, keterangan ahli dan keterangan dari lembaga terkait. Baru bisa disimpulkan apakah itu legal atau ilegal. Ke ranah pengadilan, baru pengadilan bisa menyatakan di luar itu tidak bisa,”tegaskan Harkuna .

Sedangkan terkait dengan pe­-milik akun Facebook berinitial SL, dia ikut diadukan, karena mem-posting data pribadi paslon Mandat di halaman facebooknya tanpa hak.

Menyusul adanya laporan di atas, Harkuna ikut mengingatkan agar semua orang harus bijaksana dalam menyampaikan sesuatu hal di publik dan juga media sosial, sehingga tidak menyusahkan diri sendiri.

“Sementara ini kita lagi meman­tau akun palsu di facebook, maupun pihak-pihak yang menyerang privasi paslon atau klain kami maka akan ambil langkah-langkah hukum,” jelasnya.

Dia menambahkan, tim kuasa hukum telah menyiapkan beberapa saksi yang terlebih dahulu akan dimintai keterangan di Reskrimum Polda Maluku.

“Termasuk bakal calon bupati dari MANDAT juga akan dimintai keterangan pada Selasa esok, atau lusa. para saksi terlebih dahulu diperiksa, nanti baru dipanggil  terlapor AM dan akun Facebook Dhilon Gatmacho Jr yang sudah diketahui nama pemiliknya akan diperiksa pula,” kata Harkuna.(S-15)