AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku meng­ingatkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk tidak menggunakan poli­tisasi SARA di Pilkada.

Warning ini disam­paikan Ketua Bawaslu Maluku Subair merespon dimulai­nya kampanye pemilihan kepala daerah yang ber­langsung dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.

Kepada Siwalima me­la­lui telepon seluler­nya, Rabu (25/9) Su­bair menegaskan, kampa­nye merupakan tahap­an bagi pasangan ca­lon Gubernur dan Wa­kil Gubernur Maluku mensosialisasikan kepada pemilih tentang visi, misi dan program kerja lima tahun kedepan jika terpilih.

“Kampanye bukan digunakan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan seperti politisasi suku agama dan ras yang dapat memecah belah masyarakat,” tegas Subair.

Sebaliknya masing-masing pasa­ngan calon kata Subair, harus me­nghormati keberagaman suku, agama dan ras yang telah tumbuh dan berkembang didalam masya­rakat.

Baca Juga: Hari Ini Undi Nomor Urut Calon Jeffry: Semua Nomor Bagus

Subair katakan, Undang-undang secara tegas melarang pasangan calon untuk melakukan kampanye dengan menyebarkan informasi bohong, menyerang harga diri dan kehormatan pasangan lain.

“Bawaslu tidak akan segan-segan untuk menindak pasangan calon dan tim pemenangan jika menggunakan atau memanfaatkan isu SARA dalam proses kampanye,” tegas Subair.

Bawaslu berharap seluruh paslon dan tim pemenangan dapat melakukan kampanye secara adil dan professional, sehingga masyarakat tetap hidup berdampingan. (S-20)