NAMLEA, Siwalimanews – Tunjangan Tambahan Penghasilan atau TPP bagi ASN di Kabupaten Buru tahun 2024 kini telah dihapus alias ditiadakan.

“Ada rekomendasi khusus pansus kepada pemerintah kabupaten, yang pertama terkait dengan TPP yang telah ditiadakan lewat peraturan bupati,” jelas Ketua Pansus LPJ Bupati Jaidun Saanun kepada wartawan di Namlea, Rabu (22/5).

Walaupun demikian, Jaidun tidak menjelaskan apa alasan TPP ASN dihapus, bahkan ia juga tidak menyinggung soal 9 bulan  TPP ASN tahun 2023 yang tidak dibayar hingga saat ini.

Namun Jaidun berharap, di tahun berikutnya, kalau memang tidak ada TPP, maka seyogyanya dibuat honor kegiatan di setiap OPD.

“Harus ada honor kegiatan sehingga jadi sebuah motivasi bagi teman-teman PNS terhadap peningkatan kesejahteraan mereka,” ucap Jaidun.

Baca Juga: Pemilik Tembakau Sintesis Divonis 5 Tahun Penjara

Ia juga mengaku, kalau Kabupaten Buru sudah berusia lebih dari 20 tahun, namun sampai saat ini belum ada tempat pemakaman umum milik kabupaten.

Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah kabupaten di APBD tahun 2025 nanti mengganggarkan dana terkait pengadaan tanah untuk TPU dan ini pansus telah merekomendasikannya.

“Karena kita ketahui bersama bahwa TPU di Kabupaten Buru hanya di BTN dan hampir penuh, sehingga jika tidak belikan tanah, maka akan jadi persoalan di kemudian hari,” tutur Jaidun.

Pada pemerintahan desa lanjut Jaidun, Pansus DPRD juga menitikberatkan pada dua dinas, yakni Dinas  PMD dan Inspektorat. Dimana pansus merekomendasikan agar lebih melakukan monitoring kepada seluruh desa terkait dengan pengunanan dana desa dan alokasi dana desa dalam pemanfaatannya.

“Untuk Dinas PMD kita rekomendasikan supaya melakukan pembinaan dan pengawasan secara melekat terkait pengunaan anggaran dimaksud. Karena setiap tahun di desa itu cukup besar anggarannya, sehingga dikemudian hari dalam rekrutmen pejabat desa itu memperhatikan sumber daya manusia yang mumpuni  dalam pengelolaan anggaran desa,” jelas Jaidun.(S-15)