AMBON, Siwalimanews – Kebijakan Ke­menterian Keuangan memangkas Dana Alo­kasi Khusus Bidang Ja­lan dari Rp399.600.000. 00 menjadi Rp16.000. 000.000, dinilai sebagai salah satu bentuk ketidakadilan yang sementara diper­ton­tonkan negara ter­hadap Maluku

Hal ini tentu saja ber­dampak pula Maluku akan sulit keluar dari kemiskinan dimana anggaran tersebut yang digunakan untuk mem­buka wilayah-wilayah keter­iso­lasian di Maluku menjadi gagal dilakukan.

Karena itu,akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu meminta perlu ada koordinasi yang intensif antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Keuangan sangat diperlukan dalam memastikan usulan kebutuhan infrastruktur jalan ini diakomodir dalam DAK Bidang Jalan.

Apalagi, kebutuhan jalan sangat penting bagi Maluku guna membuka keterisolasian dan menghubungkan suatu daerah dengan daerah lain yang selama ini mengalami keter­batasan infrastruktur, sebab DPRD lah yang menentukan dan mene­tapkan besaran usulan infrastruktur.

Kepada Siwalima, Sabtu (22/1) Koritelu berpendapat, kebijakan ini harus terus dorong dalam satu ke­sepakatan formal antara pemda dengan DPRD Provinsi Maluku ke Pemerintah Pusat yang tentunya dengan memberikan argumentasi yang disertai dengan analisis objek­tif sehingga, menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat, sebab jika tidak maka Maluku akan kesulitan untuk keluar dari kondisi kemiskinan ekstrim yang sedang terjadi .

Baca Juga: Aksi Bersih Pantai Dipadati Warga

Disisi lain Koritelu juga menilai, persoalan pemangkasan DAK Bi­dang Jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemen­terian Keuangan menunjukkan konflik kepentingan antara eksekutif dan legislatif.

Hal ini karena, besaran DAK ter­masuk bidang jalan ditentukan oleh regulasi dimana luas wilayah dan jumlah penduduk menjadi kriteria dalam menentukan titik maksimal maupun minimal.

Jika menggunakan regulasi ini, lanjutnya, maka Maluku memang masuk dalam pihak yang paling dirugikan dengan regulasi tersebut, sebab jumlah penduduk sangat sedikit tetapi luas laut yang sangat banyak

“Ini secara rasional berbanding terbalik dengan kontribusi Maluku kepada negara khusus dari bidang kelautan dan perikanan sehingga sesungguhnya ini tidak adil,” tegasnya.

Kata dia, dengan hanya disetujui 16 miliar dari usulan 399 miliar rupiah lebih memperlihatkan, Pemerin­tah Pusat melalui Kementerian Ke­uangan sangat tidak berpihak pada fakta objektivitas di Maluku, padahal saat ini rentan kendali dan ketertinggalan infrastruktur biasa terjadi di Maluku.

Dengan adanya kebijakan pe­mang­kasan ini, ujar Koritelu, harus ada kebijakan khusus yang diberi­kan kepada Maluku sehingga 399 miliar rupiah lebih sebagaimana yang diusulkan itu mesti dikucurkan karena memang saat ini, Maluku sangat membutuhkan dukungan dana tersebut.

Koordinasi Intensif

Sementara itu, akademisi Fisip UKIM Marten Maspaitella menga­takan, dalam persoalan ini DPRD Provinsi Maluku sebagai pengawal kepentingan masyarakat seharus­nya lebih memainkan peranan untuk intens melakukan koordinasi de­ngan Pemerintah Pusat.

“Sebetulnya ini persolan koor­dinasi yang harus diperhatikan oleh DPRD Provinsi Maluku dalam mengawal usulan DAK Bidang Jalan itu ke Pemerintah Pusat,” ujar Maspaitella.

Menurutnya, koordinasi yang intensif antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Keuangan sangat diperlukan dalam memas­tikan usulan kebutuhan infrastruktur jalan ini diakomodir dalam DAK Bidang Jalan.

Apalagi, kebutuhan jalan sangat penting bagi Maluku guna membuka keterisolasian dan menghubungkan suatu daerah dengan daerah lain yang selama ini mengalami keter­batasan infrastruktur, sebab DPRD lah yang menentukan dan mene­tapkan besaran usulan infrastruktur.

Artinya, DPRD sudah seharusnya memiliki kemampuan untuk meng­analisa seberapa besar kegentingan infrastruktur bagi masyarakat dae­rah, sehingga perlu dikawal dengan baik oleh DPRD agar Kementerian Keuangan menyetujui sesuai de­ngan besaran yang diusulkan.

DPRD, kata Maspaitella harus mampu untuk membuka dan me­ngembangkan jaringan koordinasi dalam rangka mengawal setiap draf usulan yang disampaikan masyara­kat, dan jika yang disetujui tidak se­suai dengan yang diusulkan dengan prinsip keuangan tentu maka DPRD harus tetap mempertahankan prinsip-prinsip usulan anggaran itu.

Maspaitella menambahkan, DPRD dapat optimal menggunakan ruang-ruang komunikasi dan komunikasi untuk mengamankan setiap ke­pentingan masyarakat di Maluku. (S-50)