AMBON, Siwalimanews – Pengesahan KUHP baru sudah mewadahi kepentingan banyak pihak, lantaran hukum pidananya mampu melindungi kepentingan pribadi, masyarakat hingga negara.

Hal tersebut dikatakan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Profesor Topo Santoso dalam acara sosialisasi KUHP baru yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI di Pontianak, Rabu (18/1) kemarin.

Pada kesempatan itu, Profesor Topo Santoso menjelaskan mengenai sistematika struktur hukum pidana dalam KUHP baru atau nasional. Menurutnya, terdapat tiga pilar dalam KUHP baru yang fundamental.

“Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggung jawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan,” ujar Prof Topo.

Prof Topo mengaku, KUHP baru merupakan simplifikasi dari KUHP lama atau WvS serta menyatukan berbagai istilah menjadi tindak pidana.

Baca Juga: Brimob Maluku Patroli Kamtibmas di Pulau Haruku

“KUHP baru menghentikan perdebatan soal istilah perbuatan pidana, peristiwa pidana, dan istilah-istilah lain, semua disatukan menjadi istilah tindak pidana,” imbuh prof Topo.

Pada kesempatan yang sama Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof Dr Benny Riyanto menambahkan, meski sistem hukum produk Belanda itu sudah mengalami naturalisasi, namun tetap saja di dalamnya tidak mungkin menganut nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, utamanya mengenai falsafah negara, yakni Pancasila.

“KUHP WvS kita itu usianya sudah diatas 100 tahun, maka tidak heran kalau KUHP peninggalan Kolonial Belanda sudah tidak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Prof Benny.

Sedangkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Pujiyono menjelaskan mengenai konsep pidana dalam buku II KUHP baru, terkait tindak pidana yang ide dasarnya terdapat dalam buku I KUHP baru.

“Kalau kita bicara terkait dengan buku II tentunya tidak bisa dilepaskan dari buku I. Ketika kita mengkritisi di buku II, harusnya kita paham terlebih dahulu mengenai buku I. Karena dalam hukum pidana itu ada dua inti, yakni norma dan value. sehingga dalam buku II adalah norma, namun konsep dan ide dasarnya ada dalam buku I,” ucap Prof Pujiyono. (S-06)