Pakai Rompi Orange, KPK Giring RL ke Lapas
AMBON, Siwalimanews – Dengan menggunakan rompi Orange KPK, mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy digiring Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Kamis (9/11).
RL, sapaan akrabnya tidak sendiri, anak buahnya, Andrew Hehanussa ikut dieksekusi KPK menjalani putusan hukum Mahkamah Agung.
Pantauan Siwalima di Bandara Internasional Pattimura Ambon, RL dan Andrew diterbangkan dari Jakarta dengan menumpangi Pesawat Citilink QG 210 dan tiba sekitar pukul 09.29 WIT.
Keduanya nampak mengenakan Rompi oranye, RL menggunakan masker dan topi berwarna hitam.
Richard Louhenapessy merupakan terpidana bersama dengan Andre Hehanusa dalam kasus suap dan gratifikasi Izin Prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2016
Baca Juga: Hari Ini Hanubun DiperiksaWalikota Ambon dua periode itu tiba di Ambon didampingi 4 jaksa KPK dimana duanya jaksa eksekutor, dua lainnya merupakan divisi keamanan.
Setelah dari Bandara Internasional Pattimura, RL di bawah ke Lapas Ambon menggunakan mobil bermerek Toyota TwinCam berwarna Silver dengan Plat Nomor DE 1552 AP.
Tiba di Lapas, RL dan Andre langsung melakukan tes kesehatan dan administrasi.
Sementara itu, jaksa eksekutor, Aria kepada Siwalima di Lapas Kelas II A Ambon, menjelaskan, jika eksekusi RL dan Andre dari Jakarta menjawab putusan inkrah MA.
Menurut Aria, eksekusi tersebut juga dilakukan berdasarkan lokasi kasus yang menjerat RL dan Andre yakni di Ambon.
“Hari ini kami mengeksekusi terpidana RL dan Andre bertujuan, melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan, RL akan menjalani masa tahanan sesuai putusan MA, yakni 5 tahun penjara dikurangi 1,8 tahun masa tahanan.
RL juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910,00,- yang berkurang menjadi Rp520.021.656,95.
Sementara untuk Andrew Hehanussa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hari Ini, KPK Eksekusi
Direncanakan pagi ini, KPK eksekusi mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy ke Lapas Kelas II Ambon
Louhenapessy digiring dari Rutan KPK di Jakarta ke Ambon dengan menggunakan pesawat Citilink dari Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Ambon Bandara Internasional Pattimura Ambon pukul 08.00 WIT.
“Benar, sesuai informasi rencananya besok Jaksa Eksekusi KPK akan melaksanakan eksekusi badan kepada Richard Louhenapessy di Lapas Ambon,” jelas Ketua JPU KPK, Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (8/11) malam.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Ambon, Muhktar juga membenarkan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya untuk mengeksekusi mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy ke Lapas Ambon.
“Mengenai koordinasi KPK sudah, rencana besok,” ujar Muhktar saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (8/11).
Muhktar sendiri belum mengetahui jam berapa akan dieksekusi ke Lapas Ambon, karena dirinya masih berada di luar daerah.
“Izin saya lagi di Makassar cuti, mengenai koordinasi KPK sudah, rencananya besok. Cuma belum tahu jam berapa dari Jakarta,” ujarnya singkat.
MA Vonis Ringan
Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghukum Richard Louhenapessy seberat-beratnya ternyata tak membuahkan hasil.
Mahkamah Agung tetap pada putusan 5 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Tak sampai disitu, berkat tangan dingin dua pengacara muda asal Maluku, Edo Diaz dan Odlyn Otniel Tarumere, MA hanya memperbaiki uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Walikota Ambon dua periode itu.
Sebelumnya, RL sapaan akrab Richard Louhenapessy dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910,00,- kini dikurangi menjadi Rp520.021.656,95,-.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.045.910,00 yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita jaksa sejumlah Rp7.525.888.343,05 sehingga sisanya sebesar Rp520.021.656,95 yang harus dibayarkan oleh terdakwa I dengan ketentuan, jika terdakwa I tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 6 bulan,” begitu bunyi amar putusan MA yang ditandatangani ketua majelis hakim, Soesilo yang diterima Siwalima, Senin (6/11).
Selain soal uang pengganti, MA juga dalam amarnya memerintahkan para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500.00,-. Putusan itu dibacakan pada 5 September 2023.
Pengacara Richard Louhenapessy, Odlyn Otniel Tarumere kepada Siwalima membenarkan adanya amar putusan tersebut.
Menurutnya, dalam amar putusan, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum pada KPK dengan memperbaiki.
“Jadi diperbaiki itu hanya uang pengganti. Pokok pidana penjara berupa penjara 5 tahun itu tetap. Uang pengganti yang hanya dibayarkan klien kami sebesar Rp520 juta sebagaimana putusan MA,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam putusan atas perkara dengan Nomor 5/PiD.SUS-TPW 2023/PT AMB itu, juga menghukum anak buah Richard, yakni, Andrew Hehanussa dengan pidana penjara selama 2,6 tahun serta pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut, serta bersalah turut serta melakukan korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan perbarengan sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” begitu bunyi pemberitahuan putusan yang diterima pengacara Richard.
Richard Louhenapessy dan Andrew Hehanussa merupakan terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Richard Louhenapessy divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis (9/2) lalu. Majelis hakim juga menghukum mantan Wali Kota Ambon dua periode itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. (S-26)
Tinggalkan Balasan