AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Jefry Latuni alias Semu (54), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri  Ambon, Rabu, (8/4). Ia didakwa dengan pasal berlapis.

Fitria Tuahuns, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang itu, mendakwanya dengan 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cristina Tetelepta, didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukum, Alfred Tutupary.

Sidang dilakukan secara  online melalui video conference. Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.

Terdakwa ditangkap anggota polisi pada Rabu 27 November 2019 sekitar pukul 11.00 WIT di depan Penginapan Royal, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Kejahatan Faradiba Cs

Awalnya, sekitar pukul 10.30 WIT terdakwa sedang berada di rumah. Ia  kemudian keluar menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan temannya di depan Rumah Sakit Sumber Hidup, Jalan Anthony Rhebok. Pada saat terdakwa tiba di depan Penginapan Royal, dan hendak menelepon teman terdakwa, tiba-tiba ia disergap oleh dua anggota Satresnarkoba Arman Matulessy dan Samali Pole.

Kedua anggota polisi mendapatkan informasi, kalau terdakwa sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening ukuran kecil di dalamnya terdapat satu lipatan plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu-sabu 0,10 gram. Terdakwa menyimpan paket tersebut di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

Pria 54 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini  mengaku telah menggunakan sabu sejak tahun 2000. Ia pertama kali memakai sabu di Hotel Hero Ambon.

Terakhir kali terdakwa mengkonsumsi sabu pada 25 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIT di rumahnya di Jalan Nn. Saar Sopacua, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ari untuk digunakan sendiri. (Mg-2)