Pakai Narkoba, Dua Pemuda Batu Merah Ditangkap

AMBON, Siwalimanews – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap dua pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kedua pelaku berinisial MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla dalan rilisnya yang diterima Siwalima, Jumat (28/2) mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim terkait kepemilikan narkotika golongan I tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim bergerak ke rumah Eko di kawasan Desa Batu Merah pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.20 WIT. Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, Eko mengakui memiliki satu paket tembakau sintetis,” ujarnya.
Dijelaskan, narkotika seberat 0,2051 gram itu disimpan di saku celana jeans Eko dan dikemas menggunakan kertas nasi berwarna coklat. Saat diinterogasi lebih lanjut, Eko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MAK alias Panjul.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Kepsek & Dua Guru SMPN 9 Ambon DitahanBerdasarkan keterangan itu, tim opsnal kemudian bergerak menuju kediaman Panjul dan langsung mengamankannya. Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas,” tambah Kombes Areis.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (S-25)
Tinggalkan Balasan