AMBON, Siwalimanews – Melvian Yulis alias Epang di­hukum berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena memakai narkoba golongan 1 jenis ganja.

Terdakwa dihukum 4,6 tahun penjara dengan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota, Rabu (12/3).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, “kata hakim.

Baca Juga: Kuras 226,9 M, Proyek Irigasi di SBT Mangkrak

Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa, 1 paket dedaunan kering dikemas menggunakan kertas putih bergaris kotak-kotak berisikan narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat total 0,54 gram, dan 1 buah dompet warna hitam merk Ripcurl, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon yang menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara. Terhadap putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, tersangka terdakwa Melvian Yulis alias Epang, ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar Pukul 01.15 WIT Tahun 2024, tepatnya di jalan Wolter Monginsidi Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya di jalan raya ujung jembatan Wayate Lateri 3. (S-29)