Pajak dan Retribusi Batu Tua Masuk Kas Daerah
TIAKUR, Siwalimanews – Sesuai peraturan daerah, pembayaran pajak dan retribusi pada tahun 2019 kepada pemerintah daerah langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurut mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2019, Agustinus L Kilikily, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Maluku Barat Daya bahwa untuk pelaksanaan penagian utang dari pihak perusahan tersebut terarah pada pajak dan retribusi bukan AMDAL
Dimana, pajak dan retribusi waktu itu adalah tunggakan yang belum dibayar pihak perusahan selama beraktivitas di Kabupaten MBD sehingga kewajiban daerah untuk menarik pajak dan retribusi kepada pihak perusahan.
“Setelah kami melakukan koordinasi dan perjanjian kesepakatan bersama pihak Perusahan Batutua di Jakarta dalam kaitannya dengan utang dari perusahan barulah kami lakukan penagian. Mereka membayar secara bertahap,” ujar Kilkily, saat menyampaikan konferensi pers, di ruang kerjanya, Rabu (20/3).
Namun perlu diketahui bahwa setiap transaksi yang masuk ke daerah tidak masuk ke rekening A, B atau C. Tetapi semuanya diarahkan langsung masuk ke rekening daerah di Bank Maluku Cabang Tiakur. Bahkan untuk dana yang masuk ke rekening daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah
Baca Juga: Hakim Vonis Empat Direksi BPR Modern Enam Bulan Penjara“Pembayaran pajak maupun retribusi dalam nilai tertentu itu semuanya masuk di Kas Daerah bukan lewat rekening siapa-siapa. Jadi mereka lakukan pembayaran sesuai Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan baik pajak maupun retribusi. Dari sisi pajak dan retribusi ada beberapa aitem didalamnya sehingga nilai yang terjadi pada tahun 2019 itu seakan-akan membengkak karena memang itu utang yang selama ini tidak pernah dibayarkan oleh Perusahan,” katanya.
Pembayaran utang dari pihak Perusahan tersebut, kata dia dilakukan secara normal dari tahun 2020 sampai saat ini sesuai kesepakatan dan sesuai Peraturan Daerah.
Sehingga pada prinsipnya anggaran yang masuk itu, sama sekali tidak ditujukan atau dialokasikan untuk kepentingan politik tahun 2020.
“Pak Bupati minang saya tahun 2019 dan tahun 2020 itu kita sudah mulai lakukan kampanye-kampanye. Dana itu semuanya masuk ke kas daerah untuk kepentingan pembangunan daerah sehingga saya harap masyarakat bisa memahami dan mengerti. Dan saya tekankan khusus untuk bantuan ini, rokok satu batang pun saya tidak dapat dari situ,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Maluku Barat Daya, Johana V. Johansz, mengakui berdasarkan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dengan pihak Perusahan di tahun 2019 adalah untuk mengakomodir kewajiban-kewajiban yang belum dilakukan penyetoran oleh pihak perusahan, sehingga di tahun 2019 berdasarkan kerjasama itu di tahun 2019 dilakukan penyetoran ke rekening KAS umum daerah sebesar Rp 5,9 milyar lebih. Selain itu, ada juga pajak yang dilakukan penyetoran berupa pajak restoran yang jumlahnya sebesar Rp 1,4 milyar lebih. Seluruh pendapatan itu, wajib masuk ke rekening KAS Daerah.
“Ini merupakan kewajiban-kewajiban perusahan yang belum diselesaikan dari tahun 2016-2019 sehingga di tahun 2019 dilakukan penyetoran seluruhnya ke rekening KAS Daerah pada Bank Maluku Cabang Tiakur. Segala uang yang masuk diakomodir dalam APBD dan nanti dilakukan penggunaanya lewat program kegiatan yang dikeluarkan juga lewat APBD. Seluruh pendapatan maupun belanja harus masuk dan keluar melalui mekanisme APBD,” tegas Johana.(S-28)
Tinggalkan Balasan