AMBON, Siwalimanews – Waktu operasional bagi kuliner, restauran, dan rumah makan akan di­perpanjang pemerintah kota ambon berniat akan melakukan evaluasi terhadap tampak kenaikan kasus.

Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy berjanji akan melakukan evaluasi terkait dengan dampaknya. Diakui di bulan Ramadan sesung­guhnya merupakan langkah uji coba, apakah masyarakat Kota Ambon dapat beradaptasi dengan ke­adaan tersebut.

“Kota ini sebelum memasuki ke­biasaan baru atau new normal, harust ada persiapan terlebih da­hulu. pemerintah perlu mengetahui sampai di mana kesiapan masya­rakat dalam menghadapi situasi tersebut. Sebetulnya kemarin itu uji coba buat publik apakah, mulai bisa beradaptasi nggak,” kata walikota kepada wartawan di Tribun Lapa­ngan Merdeka Ambon, Senin (24/5).

Dari hasil pengamatan pemerintah, melalui data terkonfirmasi yang selalu di up-date, menunjukkan selama kebijakan ini masih berlaku terjadi peningkatan pada angka terkonfirmasi di Kota Ambon.  “Itu yang tadi saya berikan sinyal to, itu kan tingkat terkonfirmasi kita terakhir 52, dia naik 54, dia naik 56, dia naik 59, kalau misalnya dia naik lagi te­rus ya kita akan evaluasi lagi,” ujarnya.

Oleh sebab itu, langkah evaluasi se­gera akan ditempuh pihaknya gu­na memantau seberapa berhasil uji coba tersebut. Apakah, masyarakat dapat disiplin dalam menjalankan ke­biasaan baru tersebut atau justru sebaliknya. “Tapi misalnya masyara­kat sendiri tidak bisa adaptasi, bisa saja kita tarik lagi kebijakan itu,” tandas Louhe­napessy.

Baca Juga: Ketinting Tenggelam di Saumlaki, 1 Meninggal, 1 Selamat

Waktu Operasional

Seperti yang diberitakan sebelum­nya, Pemerintah Kota Ambon akhirnya mempepanjang waktu operasional rumah makan, café, restauran, warung makan, angkutan kota, SPBU selama bulan Ramadan.

Waktu operasional yang sebelum­nya pendek karena berada masa pandemik Covid-19, namun kebija­kan baru dikeluarkan untuk melong­garkan aktivitas masyarakat di bulan suci Ramadan.

Perpanjangan waktu operasional ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor: 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021.

“Pemerintah Kota melakukan penyesuaian jam operasional sektor usaha kuliner dan toko selama bulan Ramadan, agar bisa memenuhi ke­butuhan masyarakat yang menjalan­kan ibadah puasa,” ungkap Wali­kota Ambon, Richard Louhenapessy Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (14/4).

Dalam surat edaran dimaksud, menurutnya pengaturan jam opera­sional tempat kuliner malam diperpanjang hingga pukul 02.00 dini hari waktu Indonesia Timur. “Aktivis kuliner diizinkan beroperasi mulai dari 15.00 WIT, hingga 02.00 WIT dini hari,” katanya.

Bukan hanya itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap waktu operasional retail modern, seperti Alfamidi, Indomaret dan lain seba­gainya yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIT diperpan­jang hingga 22.00 WIT. (S-52)