Operasional Kuliner Diperpanjang, Walikota Janji Evaluasi
AMBON, Siwalimanews – Waktu operasional bagi kuliner, restauran, dan rumah makan akan diperpanjang pemerintah kota ambon berniat akan melakukan evaluasi terhadap tampak kenaikan kasus.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy berjanji akan melakukan evaluasi terkait dengan dampaknya. Diakui di bulan Ramadan sesungguhnya merupakan langkah uji coba, apakah masyarakat Kota Ambon dapat beradaptasi dengan keadaan tersebut.
“Kota ini sebelum memasuki kebiasaan baru atau new normal, harust ada persiapan terlebih dahulu. pemerintah perlu mengetahui sampai di mana kesiapan masyarakat dalam menghadapi situasi tersebut. Sebetulnya kemarin itu uji coba buat publik apakah, mulai bisa beradaptasi nggak,” kata walikota kepada wartawan di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Senin (24/5).
Dari hasil pengamatan pemerintah, melalui data terkonfirmasi yang selalu di up-date, menunjukkan selama kebijakan ini masih berlaku terjadi peningkatan pada angka terkonfirmasi di Kota Ambon. “Itu yang tadi saya berikan sinyal to, itu kan tingkat terkonfirmasi kita terakhir 52, dia naik 54, dia naik 56, dia naik 59, kalau misalnya dia naik lagi terus ya kita akan evaluasi lagi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, langkah evaluasi segera akan ditempuh pihaknya guna memantau seberapa berhasil uji coba tersebut. Apakah, masyarakat dapat disiplin dalam menjalankan kebiasaan baru tersebut atau justru sebaliknya. “Tapi misalnya masyarakat sendiri tidak bisa adaptasi, bisa saja kita tarik lagi kebijakan itu,” tandas Louhenapessy.
Baca Juga: Ketinting Tenggelam di Saumlaki, 1 Meninggal, 1 SelamatWaktu Operasional
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon akhirnya mempepanjang waktu operasional rumah makan, café, restauran, warung makan, angkutan kota, SPBU selama bulan Ramadan.
Waktu operasional yang sebelumnya pendek karena berada masa pandemik Covid-19, namun kebijakan baru dikeluarkan untuk melonggarkan aktivitas masyarakat di bulan suci Ramadan.
Perpanjangan waktu operasional ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor: 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021.
“Pemerintah Kota melakukan penyesuaian jam operasional sektor usaha kuliner dan toko selama bulan Ramadan, agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Walikota Ambon, Richard Louhenapessy Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (14/4).
Dalam surat edaran dimaksud, menurutnya pengaturan jam operasional tempat kuliner malam diperpanjang hingga pukul 02.00 dini hari waktu Indonesia Timur. “Aktivis kuliner diizinkan beroperasi mulai dari 15.00 WIT, hingga 02.00 WIT dini hari,” katanya.
Bukan hanya itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap waktu operasional retail modern, seperti Alfamidi, Indomaret dan lain sebagainya yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIT diperpanjang hingga 22.00 WIT. (S-52)
Tinggalkan Balasan