Ombudsman: Mutasi ASN di MBD tak Sesuai Aturan
AMBON, Siwalimanews – Ombudsman Perwakilan Maluku menemukan mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya tidak sesuai aturan, tetapi dilaksanakan berdasarkan like is this like.
Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pemkab MBD dengan memutasikan sejumlah ASN tidak sesuai aturan.
“Kami mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, berdasarkan laporan masyarakat itu, kami turun dan temui Pemkab MBD pada akhir Juni 2023 lalu, baik dengan BKD dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan Dinas Kesehatan dan Inspektorat,” ungkap Slamat kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (4/6)
Dikatakan, pihaknya menerima laporan sebanyak 12 ASN di lingkup Pemkab MBD yang dimutasikan tidak sesuai dengan aturan, dan hal ini merupakan sebuah pelanggaran maladministrasi.
“Kami turun dan konfirmasi dengan kepada BKD dengan pelapor, Dinas Kesdehatan dan Inspektorat, tetapi terhadap temuan itu belum dengan bupati, dari bukti-bukti yang ada tinggal kami pendalaman terhadap kualitas, tetapi sudah jelas ini maladministrasi,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Bertekat Terus Memperbaiki KinerjaDikatakan pelanggaran maladministrasi, lanjut Slamat, karena proses mutasi yang dilakukan terhadap belasan ASN di lingkup Pemkab MBD tersebut tidak berdasarkan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
“Kami tinggal pendalaman terhadap kualitas maladministrasi, sehingga Ombudsmn hasil dari pemeriksaan akan melahirkan tindakan korektir, ternyata banyak dizalimi banyak dari pegawai keluhakan sekitar 12 orang mutasi pegawai tidak sesuai aturan
Tidak ada pertimbangan baperjakat, mutasi pegawai harus ada pertimbangan baperjakat,” tegasnya
Karena itu Ombudsman meminta agar penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan haruslah berbasis kinerja, dan bukan berbasis balas dendam.
“Penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan tugas harus berbasis kinerja dan bukan balas dendam, janganlah membuat suasana kerja dalam ketakutan karena itu akan menciptakan iklim birokrasi yang rusak. Ini yang kami temukan pada 12 ASN yang berbeda instansi,” ujarnya.
Ditambahkan, Ombudsman Perwakilan Maluku setelah melakukan verifikasi laporkan dan pemeriksaan investigasi secara matang, maka akan secepatnya mengundang Bupati MBD, Benjamin Noach. “Rencana vefirikasi laporan, pemeriksaan investigasi secara matang, dan kami akan mengundang secara resmi bupati,” tuturnya.
Ditambahkan, Ombudsman punya harapan, supaya pengelolaan pemerintahan tidak boleh berbasis balas dendam dan balas jasa, tetapi harus berbasis kinerja dan pemerintah bersih dan baik. (S-05)
Tinggalkan Balasan