AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa, oknum polisi cabul di Ambon, Saiful Rachman (43) dengan pidana selama 12 Tahun penjara.

Vonis majelis hakim tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri, Selasa (15/10) diketuai

Wilson Sriver didam­pingi dua hakim anggota lainnya.

Majelis hakim dalam amar putu­san menyata­kan, terdakwa telah ter­bukti secara sah dan me­yakinkan bersalah mela­kukan tindak pidana de­ngan sengaja melakukan anca­man kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengan­nya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlin­dungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana 12 tahun penjara, hakim juga membebankan terdak­wa membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Kejati Diminta tak Diamkan Kasus Korupsi

Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah baju terusan anak warna merah muda, dengan tulisan “my magical unicorn”  bergambar, dirampas untuk dimusnahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tindakan bejat yang dilakukan oknum polisi ini terhadap korban terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Kebejatan Bripka Saiful Rach­man terungkap setelah ibu korban, ANH (35) melihat perubahan fisik anaknya. Pasalnya, korban juga berteman dengan anak pelaku.

Kemudian pada Sabtu 4 Mei 2024, sepulang korban bermain, ANH melihat perubahan drastis tingkah laku dan cara berjalan korban.

“Itu kejadian hari sabtu tanggal 4 Mei lalu, sekitar pukul 17.00 WIT dia pulang namun hanya duduk terdiam di depan rumah. Saya panggil dia untuk masuk, saya lihat cara berjalannya dia kok aneh. Dia langsung terdiam sejenak lalu menangis,” ungkapnya, Kamis (30/5).

Ibu korban yang curiga langsung menanyakan apa yang dialami korban. Seketika korban menangis lalu menceritakan seluruh perbua­tan terdakwa terhadapnya.

Lanjutnya, Ayah korban, KM (41) sepulang bekerja langsung me­laporkan kejadian tersebut ke neneknya.

Nenek korban kemudian mene­lepon polisi serta bidan untuk memeriksa tubuh korban. Dan ternyata terbukti ada perubahan fisik pada alat vital korban. Korban pun diminta menceritakan detail peristiwa oleh neneknya.

“Setelah diperiksa, korban menceritakan seluruh alur peristiwa hingga lokasi di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya,” kata ibu korban.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan anaknya, pelaku sudah melakukan aksi itu sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.

Korban mengaku takut mela­porkan kejadian yang dialami lantaran pelaku mengancam bakal memenjarakan korban beserta ibunya.

Ibu korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor: LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU tertanggal Minggu, 5 Mei 2024. (S-26)