Oknum Polisi Aniaya 3 Bocah Dituntut Ringan
AMBON, Siwalimanews – Jeisly Matahelumual salah satu anggota Polri pada Polda Maluku dituntut ringan 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus penganiayaan terdahadp 3 orang anak dibawah umur di Negeri Halong, Ambon.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Benselina dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, Senin (14/10).
Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankan yakni telah ada perjanjian damai dengan pihak keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.
Berlebihan
Baca Juga: Nasib Kepsek Cabul di Aru TerancamSementara itu, usai persidangan penasehat hukum terdakwa, Henry Lusikooy kepada wartawan menilai tuntutan JUPU tersebut sangat berlebihan. Pasalnya, telah ada upaya damai oleh terdakwa bersama dengan pihak keluarga.
“Surat pernyataan damai yang sudah di tanda tangani oleh ke 3 orang korban punya orang tua karena mereka masih di bawah umur sehingga orang tua yang mewakili,” jelas Henry.
Atas langkah mediasi itu, dirinya tegaskan bahwa seharusnya dilakukan keadilan restorative.
“Berdasarkan surat perdamaian yang dibuat maka seharusnya di tingkat penyidikan dan tingkat penunjukan harus dilakukan restorative justice,” tegasnya.
“Kalau tidak dilakukan restorative justice, sama dengan pembangkangan terhadap perintah pimpinan, karena ada surat kapolri tentang tidak semua perkara yang harus sampai ke persidangan, harus dilakukan restorative justice. Kemudian pula Jaksa Agung ada surat tentang restorative justice. ini menjadi pertanyaan kenapa tidak dilakukan restorative justice padahal ada pernyataan damai,” tanda Lusikoy
Lusikoy berharap dalam persidangan selanjutnya, majelis hakim dapat menetapkan restorative justice sesuai dengan bukti yang ada.
“Kita berharap di tingkat persidangan pengadilan hakim dapat melihat semuanya itu sehingga dari pihak pengadilan pun dapat melakukan sebuah tindakan hukum. paling tidak dalam perkara ini dibuat restorative justice, karena ini juga demi kelangsungan bermasyarakat dan lingkungan,” harapnya.
Ditambahkan,. seseorang dihukum itu bukan berarti perkara itu bisa langsung diselesaikan. Seseorang dihukum itu pasti ada muncul sakit hati, tapi pernyataan damai itu sudah mengeluarkan semua dan dinyatakan selesai.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa Jeisly Matahelumual pada Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIT. Bertempat di Negeri Halong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon tepatnya di belakang SD 1 dan 2 Halong.
Penganiayaan terhadap tiga anak dibawah umur, yakni JS (15), JT (17) dan CK (16).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminullah dalam keterangan menjelaskan, penganiayaan terjadi setelah Bripda Jeisly dan temannya, bersama ketiga korban mengkonsumsi minuman keras (miras) pada Senin (15/7/2024) dini hari.
Dikatakan, Bripda Jeisly emosi pasca mengetahui kalau ketiga korban merupakan pelaku yang diduga mencuri ayam milik kakeknya.
“Memang benar kejadian penganiayaan oknum anggota polisi di Halong Baru. Itu terjadi setelah pelaku tahu kalau yang mencuri ayam milik kakeknya adalah ketiga korban,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rabu (17/7/2024). (S-26)
Tinggalkan Balasan