OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Investasi
JAKARTA, Siwalimanews – Otoritas Jasa Keuangan, kembali mengingatkan masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan investasi tidak wajar.
Hal ini disampaikan Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Aditya Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1).
Aditya mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat trend perilaku pelaku pinjaman ilegal yang terus menyasar masyarakat di Indonesia.
Bahkan, hingga saat ini terdapat 30 ribu lebih pelaporan dari masyarakat, terkait dengan penipuan keuangan yang dilayangkan masyarakat kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Sampai saat ini masih terjadi trend peningkatan pelaporan adanya penipuan keuangan dari masyarakat yang masuk ke IASC,” ujar Aditya.
Baca Juga: Jelang HPN 2025, Pemprov Kalsel Gelar RakorMenurutnya, masyarakat harus mengenal beberapa ciri-ciri pinjaman ilegal yang berujung pada kerugian yang akan diterima masyarakat selaku pemilik dana, diantaranya investasi ilegal menjanjikan keuntungan tidak wajar, dalam waktu cepat menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member.
Selanjutnya, pelaku akan memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama atau publik figur untuk menarik minat berinvestasi. Pelaku tentu akan klaim tanpa resiko dan pelaku memiliki legalitas tidak jelas.
“Memiliki legalitas tidak jelas ini ada beberapa ciri, yakni tidak memiliki ijin usaha, kalaupun memiliki ijin kelembagaan seperti PT, koperasi, CV, yayasan dan lain-lain, tetapi tidak mempunyai ijin usaha dan kalau memiliki ijin kelembagaan dan ijin usaha, namun melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ijinnya,” beber Aditya.
Aditya menegaskan, pengembalian dana akibat investasi ilegal cukup sulit dilakukan, terutama apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal dan sudah dibagi kepada member-member lama.
Untuk itu, masyarakat harus selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, sebab sudah pasti akan merugikan.
Kalaupun telah terlanjur tergiur dengan investasi ilegal, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada IASC agar dilakukan pemblokiran terhadap rekening pelaku, sebab lebih dari jam dipastikan uang telah hilang.
“IASC sebagai benteng perlindungan masyarakat dari penipuan keuangan tentunya akan membantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan,” tandas Aditya.(S-20)
Tinggalkan Balasan