AMBON, Siwalimanews – Setelah mengalami sengketa mata rumah parenta antara marga Hatala dan Nurlete di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, kini membuahkan hasil yang baik.

Gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat (Nurleta), kepada Saniri Negeri Batu Merah selaku tergugat ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Secara hukum PTUN menghendaki Nurlete sebagai mata rumah parenta yang nantinya akan mempin Negeri Batu Merah dan menjabat selaku raja yang sah di negeri tersebut.

Kuasu hukum tergugat, Al-Walid Muhammad mengungkapkan, dalam putusan Nomor 12/G/2020/PTUN/ABN menyebutkan, gugatan yang diajukan oleh penggugat, terhadap Saniri Negeri Batu Merah tidak dapat diterima. Selain itu, didalam prosedur hukum terkait gugatan ke PTUN, ketika tidak diterima berarti ada syarat-syarat formal yang tak terpenuhi oleh penggugat.

Muhammad mengungkapkan, keputusan Saniri merupakan rangkaian proses untuk menetapkan mata rumah parentah. Namun, sampai saat ini belum final.

Baca Juga: Brimob Maluku Gencar Berantas Covid-19

“Jadi, keputusan final untuk menetapkan mata rumah parentah itu ada pada Walikota, namun sebelumnya harus ditetapkan melalui peraturan negeri (Perneg),” paparnya kepada wartawan di Ambon, Kamis (22/10).

Penetapan mata rumah parentah diatur pada Perda Nomor 8 tahun 2017. Dalam Perda itu disebutkan mata rumah parentah ditetapkan melalui Perneg. “Sementara di Negeri Batu Merah masih dalam proses pembahasan. Setelah perneg itu dibahas, kemudian diusulkan ke Walikota Ambon lewat Biro Hukum. Selanjutnya dikembalikan ke pemerintah negeri guna diperbaiki sistematikanya, “ jelasnya.

Ditambahnya, setelah diperbaiki Perneg, semuanya akan dikembalikan ke Pemerintah Kota Ambon guna ditindak lanjuti, samb menunggu putusan dari PTUN atas perkara yang ada.

“Ketika gugatan penggugat tidak dapat diterima, diharapkan Walikota segera mensahkan Perneg tentang mata rumah parentah di negeri Batu Merah yang telah diusulkan ke Pemerintah Kota,” tandas Muhammad. (Mg-6)