AMBON, Siwalima – Pengadilan Hubungan Industerial pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/8) telah melakukan eksekusi kasus perselisihan antara manajemen RS Sumber Hidup dengan sejumlah tenaga kesehatan di rumahs akit itu, terkait jasa mereka.

Usai eksekusi jasa nakes sebesar Rp 570 juta itu, Kuasa Hukum RS Sumber Hidup Pistos Noija minta kepada pihak penggugat yakni para nekas untuk mencabut pemberitaan yang menyebutkan RS Sumber Hidup melakukan tindakan kejahatan yang dimuat di media massa.

“Menelisik soal pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa pihak RS Sumber Hidup lakukan tindakan kejahatan, dimana saat itu kami belum bayar eksekusi yang diminta penggugat, maka kemarin setelah membayar kami punya satu permintaan yaitu pihak penggugat segera mencabut pemberitaannya yang menyebutkan pihak RS lakukan tindakan kejahatan,” pinta Noija kepada Siwalimanews I PN Ambon, Jumat (1/9).

Pencabutan pemberitaan itu tegas Noija yaknid engan cara pihak penggugat bukan menghapus berita yang sudah terbit di koran maupun media online saja, namun harus menghapus dari ingatan orang orang yang telah membaca berita tersebut.

Jika tidak maka, ini merupakan pencemaran nama baik terhadap lembaga GPM (Sinode) dan RS Sumber Hidup itu sendiri. Jika penggugat tak mengindahkan permintaan ini, maka pihaknya merasa pasal pencemaran nama baik telah terpenuhi.

Baca Juga: KP2KP Bula Sosialisasi Perpajakan di Pemkab SBT

“ lucunya, kasus ini kan diperdatakan bukan pidana. Bagaimana kita (RS Sumber Hidup-red) bisa melakukan tindakan kejahatan. Ada tahapannya bukan semaunya kita untuk tidak bayar. Untuk itu kami tegaskan, jika tak diindahkan permintaan kami untuk hapus berita dari pikiran orang orang yang telah membaca berita tersebut, maka kami pastikan pasal pencemaran telah terpenuhi,” tegas Noija.(S-26)