Bupati Maluku Barat Daya,  Benyamin Thomas Noach, ST membuka sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kepada beberapa pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.

Sidang dipimpin oleh Sekretaris Daerah MBD Alfonsius Siamiloy yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dan didampingi Kepala Inspektorat Maikel Rijoly dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Obed H. Y. Kuara sebagai anggota majelis hakim.

Dalam sambutannya bupati menjelaskan, bahwa pemerintah fokus pada penyelesaian piutang daerah, untuk itu anggaran daerah harus bisa dipertanggung jawabkan.

“Jika ada  penyalahgunaan  kewenangan dengan niat  menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas bupati.

Orang nomor satu di kabupaten dengan tajuk Kalwedo itu berharap kepala pegawai yang memiliki hutang kepada daerah segera melunasi.

Baca Juga: Pemda MBD Gelar FGD Penyusunan Dokumen Bencana 

“Harus adanya peran dari pimpinan-pimpinan OPD untuk memerintahkan pegawai-pegawai yang masih memiliki hutang pada daerah untuk segera melunasi dalam waktu dekat agar tidak perlu dilakukan persidangan,” ucapnya singkat.(S-39)