Nikijuluw Residivis, BNN Dalami Keterlibatan Tomatala
AMBON, Siwalimanews – Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi mengaku, Dian Nikijuluw adalah residivis kasus narkoba.
Dian pernah dihukum 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 30 Mei 2018 lalu lantaran menyimpan sabu milik Gerald Tomatala, yang adalah pacarnya.
BNN akan mendalami keterlibatan Tomatala dalam kasus penangkapan Dian bersama Marianus Kainama alias Nus saat hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Kota Ambon, pada Jumat (16/10). Keduanya diamankan beserta barang bukti 200 gram sabu-sabu.
“Ya benar yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan ditangkap bersama dengan Gerald Tomatala yang saat ini masih jalani masa hukuman, kalau untuk keterlibatan Tomatala nanti kita dalami,” kata Jafriedi, kepada wartawan, di Kantor BNNP Maluku, Selasa (20/10).
Gerald sendiri telah divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang.
Baca Juga: Pemilik Satu Paket Sabu Minta Keringanan HukumanTomatala ditangkap pada 23 Oktober 2017 lalu pada salah hotel di kawasan Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, setelah dua tahun dicari polisi karena statusnya sebagai bandar besar.
Dua hari setelah terdakwa diringkus, polisi melakukan pengembangan pemeriksaan dan membongkar jaringan pengedar narkoba dibawah komando Gerald, masing-masing Dian Nikijuluw, Cornelis Kainama dan Dino Kainama.
Barang bukti yang didapatkan dari tangan ketiga pelaku adalah 45 paket sabu-sabu yang rencananya akan diantarkan kepada para pemesan, sebuah brankas kecil, alat timbangan, kartu ATM, HP, buku tabungan, satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi.
Sementara dalam kasus penyelundupan 200 gram sabu-sabu, sehari sebelum penangkapan, BNNP mendapatkan informasi adanya pelundupan narkoba dari Jakarta ke Ambon. Selanjutnya Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.
“Tim bergerak ke bandara mengidentifikasi target, setelah target A1 tim lakukan pemantauan dan control delivery sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang beserta BB kurang lebih 200 gram yang dibungkus lakban coklat dengan TKP depan Polsek Teluk Ambon,” jelas sumber itu, kepada Siwalima, Senin (19/10) yang meminta namanya tak dipublikasi.
Dari hasil interogasi, narkotika golongan 1 tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Kamariang, Kabupaten SBB. Saat ini Marianus Kainama selaku kurir dan Dian Nikijuluw telah ditahan di Rutan BNNP Maluku guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pemilik Ganja Sintetis Diringkus
Selain sabu, BNNP Maluku bersama Ditjen Bea Cukai Maluku juga mengungkap penyelundupan tembakau gorila atau ganja sintetis sebanyak 152 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan hasil operasi dalam bulan September-Oktober.
“Untuk kasus tembakau sintetis kami juga bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai Maluku, motif penyelundupannya menggunakan jasa pengiriman, total barang bukti ada 152 gram untuk 3 TKP berbeda,” jelas Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Selasa (20/10).
Pengungkapan kasus ini berawal pada pada Selasa (15/9), dimana anggota BNN mendapat informasi adanya paket mencurigakan yang diduga kuat berisi narkoba. Selanjutnya anggota melakukan pengawasan paket di kantor jasa pengiriman, yang kemudian diambil oleh tersangka MT bersama salah seorang rekannya.
Setelah barang bukti sudah di tangan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 gram tembakau sintetis.
Selanjutnya penangkapan dilakukan pada Senin (5/10). Saat itu anggota BNN yang mendapat informasi membuntuti kurir yang akan menghantar paket ganja. Saat tiba di depan Kantor Dinas PUPR Maluku terlihat tersangka DM keluar dan mengambil paket itu.
Setelah paket ganja sintesis berada di tangan tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa 27 gram tembakau sintetis.
Penangkapan terakhir dilakukan pada Jumat (9/10). Saat itu, dua tersangka yakni AS dan AT terlihat mendatangi kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket yang sudah diawasi anggota BNN.
Ketika paket diterima kedua tersangka, anggota langsung bergerak dan menangkap keduanya. Dari tangan kedua tersangka anggota mengamankan 105 gram tembakau sintetis.
“Total 4 tersangka dari 3 kasus yang diungkap sejak bulan September hingga Oktober. Para tersangka sementara menjalani pemeriksaan lanjut guna mengungkap pemasok barang haram tersebut,” jelasnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan