AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bakal memanggil Plt Direktur RSUD Haulussy, Adonia Rerung terkait dengan pencabutan BLUD.

Pemanggilan dilakukan buntut dari sikap manajemen RSUD Haulussy yang ngotot tetap mempertahankan status RSUD Haulussy sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (3/5) menjelaskan pengalihan status BLUD RSUD Haulussy merupakan salah satu rekomendasi Pansus LKPJ yang didasarkan pada sejumlah fakta dan temuan d llapangan.

“Kami memang belum ada pembahasan terkait itu, tapi dari fakta yang kita lihat dan temukan, jujur kami meragukan dengan status BLUD, manajemen mampu menyelesaikan segala persoalan di RSUD Haulussy,” tutur Rovik.

Sementara disisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku enggan menyelesaikan persoalan di RSUD Haulussy lantaran status BLUD yang disandang rumah sakit plat merah itu.

Baca Juga: Bodewin dan Toisuta Menguat di Pilkada Kota Ambon

“Alasan kenapa kita usul BLUD dicabut agar ada ruang bagi pemprov untuk mengintervensi masalah di RSUD Haulussy biar sama-sama diselesaikan,” ujar Rovik.

Rovik menegaskan jika Plt Direktur RSUD Haulussy merasa mampu menyelesaikan masalah yang terjadi di RSUD, maka tidak masalah tinggal dibicarakan agar secepatnya diselesaikan.

“Jadi direktur nanti kita undang sekalian dia membawa skema pengelolaan yang ada di RSUD untuk dibahas bersama agar masalah di RSUD dapat dituntaskan,” tandasnya.(S-20)