Netralitas Dalam Pilkada
PENETAPAN pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2/2024 pada tanggal 22 September, dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024. Sedangkan masa kampanye dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan 24 November 2024.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa; Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan; Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).
Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa; Pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik; Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Undang-undang tersebut; Pasal 51 huruf g melarang Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik; Pasal 51 huruf j melarang Perangkat Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 51 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Undang-undang tersebut.
Tentunya Bawaslu akan menindak pelanggaran netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan, dengan dua ranah, yakni:
Hukum Pemerintahan Desa yang bersumber pada pengaturan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya atas pelanggaran Pasal 29 di berikan sanksi oleh Bupati/Pejabat yang berwenang dan Hukum Pemilihan Kepala Daerah yang bersumber pada pengaturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan atas pelanggaran pasal 71 sebagaimana dijelaskan sanksinya dalam pasal 188 diproses melalui Sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Pelecehan Seksual dalam KekuasaanDemikian demikian, Kepala Desa meneruskan imbauan ini dan/atau membuat imbauan secara mandiri disampaikan kepada Perangkat Desa masing-masing pada poin larangan untuk Perangkat Desa dalam Pemilihan. Selanjutnya, agar Kepala Desa; Menjaga Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dari segala bentuk kegiatan Politik Praktis; Menjaga Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dari kegiatan Kampanye dalam bentuk apa pun selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. (*)
Tinggalkan Balasan