Negara Rugi 3 M di Kasus BP2P
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat sebesar Rp3 miliar.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Inspektorat Maluku telah menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp3 miliar.
“Hasil perhitungan kerugian negara yang timbul dalam kasus pembangunan rumah khusus milik BP2P sebesar Rp3 miliar. Hasil ini diperoleh setelah kami resmi menerimanya dari Inspektorat Provinsi Maluku usai melakukan perhitungan kerugian negaranya,” ujarnya.
Segera Tetapkan
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku telah mengantongi dugaan korupsi pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Baca Juga: Rekom Nasdem ke Fatlolon Ditarik, Sairdekut DiusungProyek pembangunan rumah khusus bagi anggota TNI dan Polri di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah yang dikerjakan sejak tahun 2016 hingga kini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak. Padahal telah menguras Rp6,3 miliar dan telah cair 100 persen.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rumah khusus milik BP2P Maluku.
Selain BP2P, lanjut Aspidsus, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap 10 perkara korupsi.
“Sekarang sedang jalan yakni dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud di Kabupaten Buru, Proyek pembangunan sarana air bersih pulau Haruku, serta kasus lainya seperti CBP yang sedang disidangkan dan kasus pasar langgur yang kini persidangannya sudah masuk tahapan pemeriksaan ahli dan mungkin dalam waktu dekat sudah putusan, “ Ungkap Aspidsus dalam keterangan pers di salah satu ruangan Kantor Rektorat Universitas Pattimura Ambon, Senin (22/7) usai pagelaran upacara hari Bhakti Adhyaksa.
Kata Aspidsus, pihaknya akan segera merampungkan berkas korupsi BP2P dan pada pekan depan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Beberapa optimasi percepatan penanganan perkara dan kecukupan alat bukti sudah kita lakukan, bahkan kami sudah simpulkan dan akan dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Seluruh bukti-bukti dugaan korupsi kasus telah dikantongi sehingga menunggu audit dari Inspektorat Maluku,
“Memang harus dilengkapi guna meningkatkan status serta penetapan tersangka namun karena bukti formal sebagaimana pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana sehingga mungkin minggu ini akan kami rilis kembali,” tandas Aspidsus.
Untuk diketahui, pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 2 unit di Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB 22 unit yang bersumber dari APBN sebesar Rp6.180.268.000.
Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri yang dikerjakan tahun 2016 itu hingga ini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.
Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan penanganannya dari intelijen ke pidana khusus.
Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.
Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela. Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen. (S-26)
Tinggalkan Balasan