AMBON, Siwalimanews – Empat tersangka ka­sus dugaan korupsi AD­D dan DD Horale, Keca­matan Seram Uta­ra Barat, Kabupaten Ma­luku Te­ngah ditahan jaksa.

Penahanan terhadap empat tersangka yaitu, Sekre­taris Desa  Horale, RK, mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Y.M, Kasi Pemberdayaan AR dan  Kasi Pembangu­nan JT dilakukan sete­lah penyerahan tahap II berupa penyerahan barang bukti dan ter­sangka dari tim penyidik Ca­bang Kejari Malteng di Wahai ke Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk kasus ADD dan DD Horale sudah kita lakukan tahap II, proses tahap II  ber­langsung di  Kantor Kejari Mal­teng,” ujar Kacabjari Wahai, Karimudin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (26/9).

Karena sudah tahap II, lanjut Kacabjari, tidak lama lagi berkas perkara para tersangka ini dilimpah ke pengadilan untuk kepentingan sidang.

“Iya, jadi tidak lama lagi sudah naik sidang. Karena ini marathon tuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga: Kejari Minta BPKP Audit Korupsi Poltek, Segera Tetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menetapkan 4 tersangka kasus  dugaan korupsi  Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Empat tersangka itu masing-masing, Sekretaris Desa RK, mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Y.M, Kasi Pemberdayaan AR dan Kasi Pembangunan JT.

Penetapan tersangka dilakukan jaksa karena setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup terhadap penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2016, 2017 dan 2018.

Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Karimudin mengatakan, empat tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan ADD dan DD Horale yakni, Sekretaris Desa RK, mantan KPN Y.M, Kasi Pemberdayaan AR dan  Kasi Pembangunan JT.

“Empat tersangka yang dijerat dalam kasus ini,mereka sudah kita tahan tadi,” ungkap Karimudin, Jumat, (18/8).

Atas perbuatan empat tersangka ini, lanjut Kacabjari, Negara meng­alami kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

“Kerugian keuangan negara dari kasus ini sebanyak Rp1 miliar lebih. Modus yang mereka lakukan buat program fiktif,” ungkap Karimudin.

Empat tersangka ini, lanjut Karimudin, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperba­harui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sesuai hasil pemeriksaan pe­nyidik, perbuatan empat tersangka ini membuat sejumlah program fiktif maupun mangkrak. Misalnya peng­adaan perahu faiber fiktif, penga­daan hewan Sapi fiktif, pembuatan jembatan nilanya Rp100 juta lebih tidak terlaksana, pembangunan rumah sagu tidak terealisasi, pembangunan jalan setapak yang tidak sesuai dengan kontrak, serta sejumlah kegiatan lainnya,” papar Karimudin. (S-26)