Nama Teler BNI Natalia Kilikily Dikantongi Polisi
AMBON, Siwalimanews – Sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus pembobolan BNI Ambon sudah dikantongi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, salah satunya Natalia Kilikily.
Teler BNI Ambon ini punya hubungan yang cukup dekat dengan Faradiba Yusuf. Tak heran, ia turut menikmati hasil skandal pembobolan dana nasabah. Faradiba memberikannya Rp 900 juta.
Saat diperiksa, Natalia mengembalikan uang itu. Namun langkahnya sudah terlambat, sebab kasus ini sudah di tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat memastikan, penyidikan kasus pembobolan BNI Ambon tak berhenti di 7 tersangka. Penyidik masih memperkuat bukti-bukti untuk menetapkan tersangka lain.
“Kan saya sudah sampaikan berulang kali, kasus ini tidak berhenti hanya di 7 tersangka itu, akan ada tersangka lainnya. 100 persen ada tersangka baru,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Rampungkan Dakwaan Enam Tersangka Kasus BNIDalam penyelidikan dan penyidikan, nama Natalia Kilikily dan Tata Ibrahim tak pernah terdengar. Kedua nama ini mencuat, setelah tim jaksa penuntut umum meniliti dan membedah berkas Faradiba Yusuf Cs yang limpahkan penyidik Ditreskrimsus.
Olehnya petunjuk jaksa, Natalia dan Tata Ibrahim juga harus turut dijerat. Namun hanya baru Tata Ibrahim yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polda Maluku. Sementara Natalia masih menghirup udara bebas.
Tata menampung dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 76,4 miliar. Dana ini ditransfer Faradiba ke rekening Tata Ibrahim sejak bulan November 2018 hingga September 2019.
Dana bernilai jumbo itu, tidak termasuk dana Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI Ambon kepada Polda Maluku. “Uang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,” kata Ohoirat.
Pihak BNI tertutup terhadap keterlibatan para pejabat dan staf dalam kasus penjarahan dana nasabah.
Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon, Nolly Sahumena yang dihubungi beberapa kali, namun tidak mau mengangkat telepon. Hendak ditemui di kantornya, namun selalu dibilang tak ada di ruangan.
Kepala BNI Kantor Wilayah Makassar, Faizal A Setiawan yang juga dihubungi enggan mengangkat telepon.
Jaksa Rampungkan
Tim JPU Kejati Maluku sementara merampungkan dakwaan enam tersangka kasus pembobolan BNI Ambon.
Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.
“Dakwaan enam tersangka itu sementara dirampungkan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (21/2).
Jika dakwaannya sudah selesai dirampungkan, kata Sapulette, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. “Kalau sudah selesai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Sapulette menambahkan, dakwaan enam tersangka akan dilimpahkan lebih dulu ke pengadilan. Tidak menunggu pelimpahan tersangka lain dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Enam tersangka duluan ke pengadilan. Kalau tersangka lain, nanti dakwaan tersendiri lagi,” ujarnya.
Ditanya apakah petunjuk jaksa, khususnya dalam penetapan tersangka lain sudah dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimsus, Sapulette enggan menjawab. “Saya tidak bisa berkomentar, sudah masuk ke materi perkara,” ujarnya.
Jaksa Kurung
Sebelumnya enam tersangka kasus pembobolan BNI Ambon diserahkan polisi beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Jumat (14/2).
Usai diperiksa, para tersangka langsung ditahan di rutan. Faradiba Yusuf, Soraya Pelu dan Marce Muskitta dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Ambon. Sedangkan, Maitimu, Rumahlewang dan Andi Yahrizal Yahya digiring ke Rutan Klas IIA Ambon.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara BNI Cabang Ambon dan selanjutnya penuntut umum melakukan penahanan terhadap keenam tersangka dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari kedepan,” kata Sapulette, kepada wartawan, di Kejati Maluku.
Selanjutnya tim JPU akan menyiapkan rencana dakwaan agar berkas mereka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.(S-32)
Tinggalkan Balasan