AMBON, Siwalimanews – Sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus pembobolan BNI Ambon sudah dikantongi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, salah satunya Natalia Kilikily.

Teler BNI Ambon ini punya hubungan yang cukup dekat dengan Faradiba Yusuf. Tak heran, ia turut menikmati hasil skandal pembobolan dana nasabah. Faradiba memberikannya Rp 900 juta.

Saat diperiksa, Natalia mengembalikan uang itu. Namun langkahnya sudah terlambat, sebab kasus ini sudah di tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat memastikan, penyidikan kasus pembobolan BNI Ambon tak berhenti di 7 tersangka. Penyidik masih memperkuat bukti-bukti untuk menetapkan tersangka lain.

“Kan saya sudah sampaikan ber­ulang kali, kasus ini tidak berhenti hanya di 7 tersangka itu, akan ada tersangka lainnya. 100 persen ada tersangka baru,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Rampungkan Dakwaan Enam Tersangka Kasus BNI

Dalam penyelidikan dan penyidi­kan, nama Natalia Kilikily dan Tata Ibrahim tak pernah terdengar. Kedua nama ini mencuat, setelah tim jaksa penuntut umum meniliti dan mem­bedah berkas Faradiba Yusuf Cs yang limpahkan penyidik Ditres­krimsus.

Olehnya petunjuk jaksa, Natalia dan Tata Ibrahim juga harus turut dijerat. Namun hanya baru Tata Ibrahim yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polda Maluku. Sementara Natalia masih menghirup udara bebas.

Tata menampung dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 76,4 miliar.  Dana ini ditransfer Faradiba ke rekening Tata Ibrahim sejak bulan November 2018 hingga September 2019.

Dana bernilai jumbo itu, tidak termasuk dana Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI Ambon kepada Polda Maluku.  “Uang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,” kata Ohoirat.

Pihak BNI tertutup terhadap ke­ter­libatan para pejabat dan staf da­lam kasus penjarahan dana nasa­bah.

Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon, Nolly Sahumena yang dihu­bungi beberapa kali, namun tidak mau mengangkat telepon. Hendak ditemui di kantornya, namun selalu dibilang tak ada di ruangan.

Kepala BNI Kantor Wilayah Makassar, Faizal A Setiawan yang juga dihubungi enggan mengangkat telepon.

Jaksa Rampungkan

Tim JPU Kejati Maluku sementara merampungkan dakwaan enam tersangka kasus pembobolan BNI Ambon.

Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.

“Dakwaan enam tersangka itu sementara dirampungkan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (21/2).

Jika dakwaannya sudah selesai dirampungkan, kata Sapulette, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. “Kalau sudah sele­sai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Sapulette menambahkan, dakwa­an enam tersangka akan dilimpahkan lebih dulu ke pengadilan. Tidak menunggu pelimpahan tersangka lain dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Enam tersangka duluan ke peng­adilan. Kalau tersangka lain, nanti dakwaan tersendiri lagi,” ujarnya.

Ditanya apakah petunjuk jaksa, khususnya dalam penetapan ter­sangka lain sudah dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimsus, Sapulette enggan menjawab. “Saya tidak bisa berkomentar, sudah masuk ke materi perkara,” ujarnya.

Jaksa Kurung

Sebelumnya enam tersangka kasus pembobolan BNI Ambon diserahkan polisi beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum  Kejati Maluku, Jumat (14/2).

Usai diperiksa, para tersangka langsung ditahan di rutan. Faradiba Yusuf, Soraya Pelu dan Marce Mus­kitta dibawa ke Lembaga Pemasya­rakatan Perempuan (LPP) Klas III Ambon. Sedangkan, Maitimu, Ru­mah­lewang dan Andi Yahrizal Yahya digiring ke Rutan Klas IIA Ambon.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, para ter­sang­ka ditahan selama 20 hari ke­depan.

“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara BNI Cabang Ambon dan selanjutnya penuntut umum mela­kukan penahanan terhadap keenam tersangka dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari kedepan,” kata Sapulette, kepada wartawan, di Kejati Maluku.

Selanjutnya tim JPU akan me­nyi­apkan rencana dakwaan agar berkas mereka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.(S-32)