AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Ma­luku dapil Kota Ambon Jan­tje Wenno menilai, kebijakan walikota, Rishard Louhena­pessy yang akan menaikkan tarif angkutan kota sebagai kebijakan yang membebani masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Wenno kepada Siwalima, Sab­tu (28/8) mena­nggapi kebija­kan Pemerintah Kota Ambon yang akan me­naikkan tarif angkutan kota per tanggal 7 September men­datang.

“Ini kan kebijakan yang membebani masyarakat seba­gai pengguna jasa angkutan umum, lagi pula harga BBM kan tidak naik masa mau dinaikan tarif angkot,” ujar Wenno.

Menurutnya, rencana me­naikan tarif angkutan kota me­rupakan kebijakan yang tidak tepat di tengah kondisi pande­mi, sebab saat ini masyarakat sudah begitu kesulitan dari aspek perekonomian.

Pemerintah Kota Ambon mestinya mengkaji persoalan ini dengan matang sebab nanti­nya jika benar-benar tarif ang­kot dinaikan maka secara tidak langsung akan berdam­pak pada kenaikan harga barang dan sebagainya.

Baca Juga: PTI Maluku Ngadu ke DPRD Soal Pembatasan Solar

“Pemerintah harus dapat mengkaji rencana menaikan harga angkot ini, sebab akan membebani masyarakat,” tegasnya

Harus Kaji

Sementara itu, anggota DP­RD Kota Ambon Lucky Niki­juluw me­min­ta Walikota Ambon untuk meng­kaji ulang rencana kenaikan tarif angkutan kota .

Menurut Nikijuluw, ketika Dinas Perhubungan Kota Ambon me­nyam­paikan akan melaunching ke­naikan tarif angkot tanggal 7, maka seharusnya yang dilakukan adalah melakukan analisa.

“Artinya analisa ini dilakukan dengan memperhatikan dampak baik dengan pengusaha mobil atau mas­yarakat dan dikoordinasikan dengan organda,” katanya saat diwawan­carai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (29/8).

Ia meminta, walikota mengaki ulang rencana kenaikan harga angkot karena itu sangat membebani masyarakat. hal ini tentu saja sangat membutuhkan keseriusan pemkot.

“Harus dilakukan koordinasi, analisa lintas dinas terkait minimal jika keputusan ini dikeluarkan tidak menjadi polemik di masyarakat, “

Dia menambahkan, dengan adanya kondisi pandemi Covid-19, masyarakat juga merasakan kesusahan yang begitu mendalam sehingga walikota diminta diminta untuk melakukan kajian.

Naikan Tarif

Dinas Perhubungan Kota Ambon memastikan akan menaikan tarif angkot di Kota Ambon pada 7 September mendatang.

Kenaikan tarif angkot ini dilakukan untuk menjawab keluhan para sopir yang melakukan aksi mogok akibat terjadinya kelangkaan premium, sehingga diberlakukan pembatasan pengisian bagi angkot.

Hal ini disampaikan Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapullete, dalam rapat bersama Komisi II DPRD dan ratusan sopir angkot di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (26/8).

Dalam rapat Sapulette para sopir angkot minta menaikkan tarif angkot, jika mereka menggunakan BBM jenis pertalite. Langkah kenaikan tarif ini diambil Dishub dikarenakan bulan September mendatang, BBM jenis premium secara nasional tidak lagi diproduksi.

Dasar perhitungan tarif angkot di Ambon yakni, komponen BBM adalah premium, sehingga ketika premium sudah tidak lagi diproduksi dan beralih ke petralite, maka perlu ada penyesuaian tarif angkot .

“Ini tuntutan para sopir dan kita sudah sampaikan ke mereka September akan di dilaunching kenaikan tarif,” ujarnya.

Dijelaskan, Dishub telah minta kepada Pertamina agar premium diperpanjang sampai dengan 31 Desember ini, karena pertimbangan kondisi pendemi, namun karena hal ini merupakan kebijakan nasional sehingga harus diberlakukan.

Informasi dari Pertamina bahwa, di Indonesia, Ambon yang masih gunakan premeium, krn itu mau tidak mau Ambon juga mesti melakukan penyesuian, karena ini mengikuti kebijakan naisonal.

“Tanggal 7 september nanti direncanakan kita akan launching tarif angkot yang baru, karena ini bukan kehendak Pemkot Ambon, namun kebijakan secara nasional dalam kerangka langit biru, maka premium dihilangkan,” tuturnya.

“Ada format penghitungan kenaikan tarif, jadi bukan asal  kita ancang-ancang, misalnya komponen BBM, komponen lain pelumas, suku cadang, kemudian kita hitung jarak tempuh, dan sebagainya, itu yg kita hitung semua sehingga keluar tarif yang sesuai,” tambah Sapulette.

Mendengar penjelasan Kadis Perhubungan, para sopir angkot kemudian menyetujuinya kemudian membubarkan diri dan kembali beroperasi seperti biasa. (S-50/S-51).