Naikkan Tarif Angkot, Walikota Jangan Bebani Warga
AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon Jantje Wenno menilai, kebijakan walikota, Rishard Louhenapessy yang akan menaikkan tarif angkutan kota sebagai kebijakan yang membebani masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Wenno kepada Siwalima, Sabtu (28/8) menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang akan menaikkan tarif angkutan kota per tanggal 7 September mendatang.
“Ini kan kebijakan yang membebani masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan umum, lagi pula harga BBM kan tidak naik masa mau dinaikan tarif angkot,” ujar Wenno.
Menurutnya, rencana menaikan tarif angkutan kota merupakan kebijakan yang tidak tepat di tengah kondisi pandemi, sebab saat ini masyarakat sudah begitu kesulitan dari aspek perekonomian.
Pemerintah Kota Ambon mestinya mengkaji persoalan ini dengan matang sebab nantinya jika benar-benar tarif angkot dinaikan maka secara tidak langsung akan berdampak pada kenaikan harga barang dan sebagainya.
Baca Juga: PTI Maluku Ngadu ke DPRD Soal Pembatasan Solar“Pemerintah harus dapat mengkaji rencana menaikan harga angkot ini, sebab akan membebani masyarakat,” tegasnya
Harus Kaji
Sementara itu, anggota DPRD Kota Ambon Lucky Nikijuluw meminta Walikota Ambon untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif angkutan kota .
Menurut Nikijuluw, ketika Dinas Perhubungan Kota Ambon menyampaikan akan melaunching kenaikan tarif angkot tanggal 7, maka seharusnya yang dilakukan adalah melakukan analisa.
“Artinya analisa ini dilakukan dengan memperhatikan dampak baik dengan pengusaha mobil atau masyarakat dan dikoordinasikan dengan organda,” katanya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (29/8).
Ia meminta, walikota mengaki ulang rencana kenaikan harga angkot karena itu sangat membebani masyarakat. hal ini tentu saja sangat membutuhkan keseriusan pemkot.
“Harus dilakukan koordinasi, analisa lintas dinas terkait minimal jika keputusan ini dikeluarkan tidak menjadi polemik di masyarakat, “
Dia menambahkan, dengan adanya kondisi pandemi Covid-19, masyarakat juga merasakan kesusahan yang begitu mendalam sehingga walikota diminta diminta untuk melakukan kajian.
Naikan Tarif
Dinas Perhubungan Kota Ambon memastikan akan menaikan tarif angkot di Kota Ambon pada 7 September mendatang.
Kenaikan tarif angkot ini dilakukan untuk menjawab keluhan para sopir yang melakukan aksi mogok akibat terjadinya kelangkaan premium, sehingga diberlakukan pembatasan pengisian bagi angkot.
Hal ini disampaikan Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapullete, dalam rapat bersama Komisi II DPRD dan ratusan sopir angkot di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (26/8).
Dalam rapat Sapulette para sopir angkot minta menaikkan tarif angkot, jika mereka menggunakan BBM jenis pertalite. Langkah kenaikan tarif ini diambil Dishub dikarenakan bulan September mendatang, BBM jenis premium secara nasional tidak lagi diproduksi.
Dasar perhitungan tarif angkot di Ambon yakni, komponen BBM adalah premium, sehingga ketika premium sudah tidak lagi diproduksi dan beralih ke petralite, maka perlu ada penyesuaian tarif angkot .
“Ini tuntutan para sopir dan kita sudah sampaikan ke mereka September akan di dilaunching kenaikan tarif,” ujarnya.
Dijelaskan, Dishub telah minta kepada Pertamina agar premium diperpanjang sampai dengan 31 Desember ini, karena pertimbangan kondisi pendemi, namun karena hal ini merupakan kebijakan nasional sehingga harus diberlakukan.
Informasi dari Pertamina bahwa, di Indonesia, Ambon yang masih gunakan premeium, krn itu mau tidak mau Ambon juga mesti melakukan penyesuian, karena ini mengikuti kebijakan naisonal.
“Tanggal 7 september nanti direncanakan kita akan launching tarif angkot yang baru, karena ini bukan kehendak Pemkot Ambon, namun kebijakan secara nasional dalam kerangka langit biru, maka premium dihilangkan,” tuturnya.
“Ada format penghitungan kenaikan tarif, jadi bukan asal kita ancang-ancang, misalnya komponen BBM, komponen lain pelumas, suku cadang, kemudian kita hitung jarak tempuh, dan sebagainya, itu yg kita hitung semua sehingga keluar tarif yang sesuai,” tambah Sapulette.
Mendengar penjelasan Kadis Perhubungan, para sopir angkot kemudian menyetujuinya kemudian membubarkan diri dan kembali beroperasi seperti biasa. (S-50/S-51).
Tinggalkan Balasan