Naik Dik, Jaksa Didesak Tetapkan Tersangka Kasus BP2P
AMBON, Siwalimanews – Pasca dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidik, Kejaksaan Tinggi Maluku didesak segera tetapkan tersangka dalam kasus mengkraknya pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Maluku.
Akademisi Hukum Unpatti Sostones Sisinaru menjelaskan, kasus pembangunan rumah khusus bagi prajurit TNI yang dikerjakan Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Maluku menimbulkan indikasi korupsi.
Menurutnya, jika penyidik Kejati menaikan status ke penyidik maka sesungguhnya penyidik telah mengantongi bukti dugaan korupsi.
“Indikasi nyata memang sudah ada, sebab kalau anggaran telah dicairkan seratus persen dan pekerjaan belum tuntas dikerjakan oleh kontraktor sejak tahun 2016, maka indikasi adanya bukti korupsi telah nyata,” ucap Sisinaru kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (12/1).
Sostones menegaskan, jika sudah ada dua alat bukti maka penyidik harus menetapkan tersangka dalam kasus proyek mangkrak tersebut, agar publik tidak lagi menerka-nerka oknum dibalik mangkraknya proyek itu.
Baca Juga: Berkas Korupsi Poltek Segera Masuk PengadilanHal ini dimaksudkan agar memberikan kepastian dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan pertanyaan dari publik terhadap Kejaksaan Tinggi.
“Kita berharap kalau memang sudah ada dua alat bukti, maka sudah harus ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan,” tegasnya.
Terpisah Aktivis Laskar Anti Korupsi Roni Aipassa juga mendorong dilakukan penetapan tersangka dalam kasus mangkraknya proyek yang dikerjakan BP2P Maluku.
Dikatakan, publik sampaikan saat ini masih menunggu tindakan selanjutnya dari penyidik dengan menetapkan tersangka, sebab sangat nyata dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
“Kalau memang sudah ada dua alat bukti maka Kejaksaan Tinggi harus segera menetapkan tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, sangatlah jelas indikasi korupsi sebab anggaran telah dicairkan seratus persen tetapi proyek fisik belum tuntas.
Aipassa pun meminta Kejaksaan Tinggi untuk konsisten mengusut tuntas kasus yang telah merugikan negara dengan tidak tuntasnya proyek.
Naik Penyidikan
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek mangkrak yang dikerjakan tahun 2016 ini dikhususnya di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp6,3 miliar.
Setelah memeriksa secara intens sejumlah saksi-saksi proyek mengkrak selama 7 tahun milik BP2P akhirnya memiliki cukup bukti kuat untuk meningkatkan ke penyidikan.
Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina menyebutkan, peningkatan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelah tim penyelidik menggali berbagai keterangan dari sejumlah pihak.
“Kasusnya sudah selesai penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Yang mana hal itu dilakukan sejak Minggu lalu,“ ungkap Latuconsina kepada Siwalima di ruang kerjanya, pekan lalu.
Ia mengatakan, setelah ditahap penyidikan, nantinya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menggali informasi lebih lanjut, “terangnya.
Kendati begitu, ia belum mengetahui secara pasti kapan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus itu akan dilakukan. Yang pasti, penyidik akan menyusun agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Nanti penyidik yang tentukan agenda pemeriksaan. Ditunggu saja nanti akan disampaikan apabila ada pemeriksaan atau informasi terbaru dari penanganan perkara ini,” katanya.
Jaksa Sasar Kasatker
Jaksa mulai memeriksa Kepala Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku.
Dia digarap jaksa terkait proyek pembangunan perumahan khusus bagi aparat TNI/Polri di daerah rawan konflik tahun 2016, Rabu (24/1).
Setelah intens memeriksa 10 saksi selama dua haru berturut-turut, giliran penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku menyasar PP, Kepala Satuan Kerja BP2P Provinsi Maluku tahun 2018-2019.
Selain Kasatker, jaksa juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu, ARS selaku pelaksana dari penyedia PT Karya Utama dan MIL sebagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tahun 2016.
“Hari ini, Rabu (24/1) tim jaksa penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang terkait pekerjaan. Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016, yang saat ini menjadi BP2P Provinsi Maluku,” jelas Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latuconsina dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (24/1).
Latuconsina mengungkapkan, para saksi yang dimintai keterangan ini terkait keterlibatan atau pengetahuannya tentang pekerjaan pembangunan rumah khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 22 unit di Kabupaten Maluku Tengah dan 2 unit di Kabupaten Seram Bagian Barat, bersumber dari APBN dengan nilai proyek sebesar Rp6.180.268.000,-
“Sampai dengan hari ini, tim jaksa penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang terkait perkara dimaksud. Sebelumnya pada hari Senin (22/1) tim jaksa memeriksa 5 orang yaitu AP selaku PPK, DS/Direktur CV Karya Utama selaku penyedia, JN/Direktur CV Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan,” sebut Latuconsina.
Sementara pada Selasa (23/1) lanjut Latuconsia, tim jaksa memeriksa terhadap 5 orang yaitu FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota PPHP pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.
Latuconsina menegaskan, tim jaksa penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap, dugaan tindak pidana korupsi dalam. pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.
“Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” tuturnya.
Mangkrak
Kejaksaan Tinggi Maluku membidik proyek pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik, yang tak tuntas dikerjakan sejak tahun 2016.
Padahal, proyek milik BP2P Maluku di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp6,1 miliar.
Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri tersebut hingga kini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.
Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan penanganannya dari intelijen ke pidana khusus.
Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata kolo, Elpaputih, Samasuru, dan Desa Loki.
Sementara di Kabupaten Maluku Tengah, proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI dan Polri itu berada di Desa Mamala dan Morela.
Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen.
Mantan Kasi Pidsus Kejati Maluku, Wahyudi Kareba sebelumnya mengatakan, penanganan penyelidikan dari Intel ke Pidsus sudah pasti ada bukti dan fakta yang cukup, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Menurut dia, pihak Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P.
“Pada dasarnya penyidik ketika melimpahkan karena ada cukup alat bukti, nah dalam kasus ini pihak-pihak terkait yang dipanggil saat penyelidikan di tingkat bidang intel untuk dimintai klarifikasi yaitu kepala Satker SNPT Atau sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP, serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P,” sebutnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan