AMBON, Siwalimanews – Pasca dinaikkan status dari pe­nyelidikan ke penyidik, Kejaksaan Tinggi Maluku didesak segera tetapkan tersangka dalam kasus mengkraknya pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Pe­nyedia Perumahan (BP2P) Maluku.

Akademisi Hukum Unpatti Sos­tones Sisinaru menjelaskan, kasus pembangunan rumah khusus bagi prajurit TNI yang dikerjakan Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Maluku menimbulkan indi­kasi korupsi.

Menurutnya, jika penyidik Kejati menaikan status ke penyidik maka sesungguhnya penyidik telah mengantongi bukti dugaan korupsi.

“Indikasi nyata memang sudah ada, sebab kalau anggaran telah di­cairkan seratus persen dan peker­jaan belum tuntas dikerjakan oleh kontraktor sejak tahun 2016, maka indikasi adanya bukti korupsi telah nyata,” ucap Sisinaru kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Senin (12/1).

Sostones menegaskan, jika sudah ada dua alat bukti maka penyidik harus menetapkan tersangka dalam kasus proyek mangkrak tersebut, agar publik tidak lagi menerka-nerka oknum dibalik mangkraknya proyek itu.

Baca Juga: Berkas Korupsi Poltek Segera Masuk Pengadilan

Hal ini dimaksudkan agar mem­berikan kepastian dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan pertanyaan dari publik terhadap Kejaksaan Tinggi.

“Kita berharap kalau memang sudah ada dua alat bukti, maka sudah harus ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan,” tegasnya.

Terpisah Aktivis Laskar Anti Korupsi Roni Aipassa juga men­dorong dilakukan penetapan ter­sangka dalam kasus mangkraknya proyek yang dikerjakan BP2P Maluku.

Dikatakan, publik sampaikan saat ini masih menunggu tindakan selanjutnya dari penyidik dengan menetapkan tersangka, sebab sangat nyata dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

“Kalau memang sudah ada dua alat bukti maka Kejaksaan Tinggi harus segera menetapkan ter­sang­ka,” tegasnya.

Menurutnya, sangatlah jelas indikasi korupsi sebab anggaran telah dicairkan seratus persen tetapi proyek fisik belum tuntas.

Aipassa pun meminta Kejak­saan Tinggi untuk konsisten mengusut tuntas kasus yang telah merugikan negara dengan tidak tuntasnya proyek.

Naik Penyidikan

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Pe­rumahan (BP2P) Maluku dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek mangkrak yang dikerja­kan tahun 2016 ini dikhususnya di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp6,3 miliar.

Setelah memeriksa secara in­tens sejumlah saksi-saksi proyek mengkrak selama 7 tahun milik BP2P akhirnya memiliki cukup bukti kuat untuk meningkatkan ke penyidikan.

Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina menyebutkan, pe­ningkatan kasus ini dari penyeli­dikan ke penyidikan, setelah tim penyelidik menggali berbagai keterangan dari sejumlah pihak.

“Kasusnya sudah selesai pe­nye­lidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Yang mana hal itu dilakukan sejak Minggu lalu,“ ungkap Latuconsina kepada Si­walima di ruang kerjanya, pekan lalu.

Ia mengatakan, setelah ditahap penyidikan, nantinya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ber­kaitan dengan proyek tersebut.

“Nanti akan dilakukan peme­riksaan terhadap saksi-saksi untuk menggali informasi lebih lanjut, “terangnya.

Kendati begitu, ia belum me­ngetahui secara pasti kapan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus itu akan dilakukan. Yang pasti, penyidik akan me­nyusun agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Nanti penyidik yang tentukan agenda pemeriksaan. Ditunggu saja nanti akan disampaikan apa­bila ada pemeriksaan atau infor­masi terbaru dari penanganan perkara ini,” katanya.

Jaksa Sasar Kasatker

Jaksa mulai memeriksa Kepala Satker Balai Pelaksana Penye­diaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku.

Dia digarap jaksa terkait proyek pembangunan perumahan khu­sus bagi aparat TNI/Polri di daerah rawan konflik tahun 2016, Rabu (24/1).

Setelah intens memeriksa 10 saksi selama dua haru berturut-turut, giliran penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku menyasar PP, Kepala Satuan Kerja BP2P Provinsi Maluku tahun 2018-2019.

Selain Kasatker, jaksa juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu, ARS selaku pelaksana dari pe­nyedia PT Karya Utama dan MIL sebagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tahun 2016.

“Hari ini, Rabu (24/1) tim jaksa penyelidik bidang Pidsus Kejak­saan Tinggi Maluku kembali mela­kukan pemeriksaan terhadap 3 orang terkait pekerjaan. Pembangu­nan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016, yang saat ini menjadi BP2P Provinsi Maluku,” jelas Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latuconsina dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (24/1).

Latuconsina mengungkapkan, para saksi yang dimintai kete­rangan ini terkait keterlibatan atau pengetahuannya tentang peker­jaan pembangunan rumah khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 22 unit di Kabupaten Ma­luku Tengah dan 2 unit di Kabu­paten Seram Bagian Barat, bersumber dari APBN dengan nilai proyek sebesar Rp6.180.268.000,-

“Sampai dengan hari ini, tim jaksa penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang terkait perkara dimaksud. Sebe­lumnya pada hari Senin (22/1) tim jaksa memeriksa 5 orang yaitu AP selaku PPK, DS/Direktur CV Karya Utama selaku penyedia, JN/Di­rektur CV Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan,” sebut Latuconsina.

Sementara pada Selasa (23/1) lanjut Latuconsia, tim jaksa me­meriksa terhadap 5 orang yaitu FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota PPHP pada Satker SNVT Penye­diaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

Latuconsina menegaskan, tim jaksa penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap, dugaan tindak pidana korupsi dalam. pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.

“Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” tuturnya.

Mangkrak

Kejaksaan Tinggi Maluku mem­bi­dik proyek pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik, yang tak tuntas dikerjakan sejak tahun 2016.

Padahal, proyek milik BP2P Maluku di Kabupaten Maluku Te­ngah dan Seram Bagian Barat tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp6,1 miliar.

Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pemba­ngunan rumah khusus TNI dan Polri tersebut hingga kini tak mam­pu diselesaikan alias terbengkalai.

Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan penanganannya dari intelijen ke pidana khusus.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata kolo, Elpa­putih, Samasuru, dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah, proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI dan Polri itu berada di Desa Mamala dan Morela.

Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen.

Mantan Kasi Pidsus Kejati Maluku, Wahyudi Kareba sebelum­nya mengatakan, penanganan penyelidikan dari Intel ke Pidsus sudah pasti ada bukti dan fakta yang cukup, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menurut dia, pihak Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P.

“Pada dasarnya penyidik ketika melimpahkan karena ada cukup alat bukti, nah dalam kasus ini pihak-pihak terkait yang dipanggil saat penyelidikan di tingkat bidang intel untuk dimintai klarifikasi yaitu kepala Satker SNPT Atau sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP, serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P,” sebutnya. (S-20)