Mutasi ASN Harus Sesuai Prosedur
MUTASI di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu upaya pengembangan karier pegawai melalui pemindahan karyawan pada posisi yang lebih tepat dengan pekerjaan yang sesuai, agar produktivitas kerjanya menjadi meningkat, memberikan kepuasan kerja serta memberikan prestasi yang sebesar-besarnya.
Berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, disebutkan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Melalui kebijakan mutasi diharapkan kualitas SDM yang dimiliki oleh setiap organisasi dapat terjamin serta dapat dimanfaatkan secara optimal. Lebih lanjut diuraikan, secanggih apapun peralatan yang dimiliki oleh organisasi tidak akan bermanfaat jika tidak didukung oleh SDM handal, professional, terampil dan mempunyai kinerja yang tinggi.
Dalam sebuah organisasi pemerintahan, mutasi merupakan hal biasa dalam upaya memberikan kesempatan kepada pegawai agar memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang lebih dan menyeluruh, berkaitan dengan jabatannya dengan jalan berpindah dari suatu pekerjaan atau unit kerja ke pekerjaan lain sehingga diharapkan akan meningkatkan kinerja pegawai tersebut.
Gubernur Maluku, Murad Ismail diingatkan untuk tidak gegabah menggantikan Aparatur Sipil Negara, karena akan berdampak pada buruknya kinerja dalam pemerintahan.
Baca Juga: Darurat Asusila, Butuh Penanganan KomprehensifPasalnya, pergantian ASN baik pada eselon II, III dan IV dilakukan bukan berdasarkan suka atau tidak suka tetapi harus juga mempertimbangkan keahlian dan latar belakang.
Akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela mengatakan, rolling jabatan lintas Pemerintah Provinsi Maluku harus didasari pada latar belakang pendidikan dan keahlian atau skill dan bukan didasarkan pada otoritas sang pemimpin.
Hal tersebut tergambar dengan beberapa pejabat penting di wilayah kerjanya harus di ekesekusi demi kepentingan politik MI di Tahun 2024 nanti. Sebut saja Mantan Kadis Kesehatan yang notabene berlatar kesehatan di ekesekusi dari jabatanya.
Belum lagi pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum harus lengser ke Dinas Perpustakaan karena ego Gubernur Maluku Murad Ismail.
Tindakan yang dilakukan MI, sapaan akrab Murad dalam meroling mestinya marwah korpi dibawa dalam pengambilan keputusan, sebab roling jabatan pada ASN didasari pada Skil, latar pendidikan dan kemampuan beradaptasi.
Tindakan yang dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail merupakan hal wajar berdasarkan hak prerogative, sebagai pimpin namun mestinya dilihat latar belakang, Skil dan pendidikan sehingga garis lintas koordinasi menjadi baik. Memang hak Prerogatif seorang pimpinan, apa lagi MI merupakan mantan Polisi yang mana ketika ada pergantian di
Dalam dunia birokrasi yang dilakukan Murad tidak berdasarkan pada kemampuan tertapi like and dislike. Mungkin saat ini, ASN itu berkerja dibawah tekanan namun ketika hadirnya karateker akan merubah lagi pemikiran mereka terhadap perintah pimpinan.
Pemindahan atau mutasi merupakan suatu kegiatan rutin dalam suatu organisasi untuk dapat melaksanakan prinsip “the right man and the right place” atau “orang yang tepat dan tempat yang tepat”.
Sebenarnya penafsiran konsep tersebut bukan hanya dilihat bagaimana menempatkan seorang pegawai sesuai dengan tempat dan kemampuannya, namun juga harus dilihat sebaliknya bagaimana seorang pemimpin menempatkan kompetensi ilmu yang dimilikinya sesuai dengan kepemilikan keputusan yang dilakukannya.(*)
Tinggalkan Balasan