Murad Pastikan Sanksi ke Orno Segera Turun
AMBON, Siwalimanews – Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail memastikan, sanksi terhadap kadernya, Barnabas Orno akan segera turun dari DPP.
DPD PDIP telah merampungkan hasil investigasi terhadap langkah manuver politik yang dilakukan oleh Barnabas Orno di Kabupaten MBD, dan secepatnya diusulkan ke DPP.
Wakil Gubernur Maluku ini tercatat sebagai anggota PDIP Maluku, langkah politik di Kabupaten MBD dinilai telah menabrak aturan partai berlambang Banteng Kekar Moncong Putih itu.
Menurut Murad, tim telah selesai melakukan investigasi. Hasil investigasi itu telah dibahas dan dikaji selanjutnya status keanggotaan mantan Bupati MBD itu diusulkan ke DPP PDIP.
“Soal kader Barnabas Orno yang juga Wagub sudah ada kajian dari DPD. tinggal diajukan ke DPP,” ujar Murad.
Baca Juga: Golkar & Gerindra Sepakat Hadang PetahanaKata Murad, DPD PDIP Maluku terus melakukan proses pengkajian terhadap langkah manuver politik yang dilakukan Barnabs Orno, apalagi yang bersangkutan saat pilkada gubernur diusung oleh DPD PDIP untuk mendampinginya.
“Ini karena adiknya, dia (Barnabas) langsung menyatakan diri masuk di golkar. Jadi biarkan saja,” ujarnya.
Terkait dengan manuver politik Abas, sapaan akbar Barnas Orno, lanjut Murad, dirinya telag koordinasi dengan Sekjen DPP PDIP, dan memintanya untuk melakukan kajian, kajian itu selanjutnya diusulkan ke DPP.
“Nanti partai yang kaji, saya hanya terima dan saya sudah bicarakan dengan Sekjen Partai di Jakarta,” katanya.
Terkait dengan hubungan antara dirinya dengan Orno, Murad menegaskan, jika dirinya bersama Barnabas Orno tidak memiliki masalah, dan tidak ada amarah atas perbuatan politik yang dilakukan di MBD.
Sementara Dibahas
PDIP Maluku menyikapi serius manuver yang dilakukan Barnabas Orno ke Golkar. Statusnya sebagai anggota partai berlambang banteng kekar moncong putih ini sementara dibahas.
Barnabas Orno yang masih tercatat sebagai anggota PDIP melakukan manuver ke Golkar agar memberikan rekomendasi kepada adiknya Desianus alias Odie Orno yang berpasangan dengan Bastian Petrusz di pilkada MBD.
Wakil Gubernur Maluku ini berhasil meyakinkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, sehingga rekomendasi diberikan kepada Odie dan Bastian. Padahal di MBD, PDIP mendukung pasangan Benyamin Thomas Noach-Agustinus Kilikily. Sebagai kader, PDIP menilai Bernabas melakukan tindakan indispliner.
“Selaku ketua DPD tentunya pak Murad Ismail mengharapkan kedisiplinan itu kita terapkan, karena itu telah dimintakan kepada wakil ketua bidang kehormatan untuk dapat berkoordinasi dengan bidang internal dan membicarakan persoalan itu,” kata Bendahara DPD PDIP Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, Rabu (22/7).
Wattimury mengatakan, penegakan disiplin partai adalah perintah Ketua DPD PDIP Maluku kepada siapapun termasuk Barnabas Orno.
“Ketua DPD mengharapkan kedisiplinan itu diterapkan, karena ketua DPD telah meminta kepada wakil ketua bidang kehormatan untuk dapat berkoordinasi dengan wakil ketua bidang internal membicarakan persoalan ini, agar partai tidak boleh diobok-obok,” tandasnya.
Lanjut Wattimury, dalam internal PDIP beda pendapat untuk kepentingan pemilu boleh-boleh saja. Tetapi jika DPP sudah memutuskan, maka seluruh perbedaan dianggap selesai, sehingga jangan lagi ada manuver yang dilakukan bertentangan dengan keputusan partai. “PDIP tidak dapat membiarkan kader-kader partai melakukan langkah politik di luar aturan partai,” tandasnya.
Karena itu, baik kepada Barnabas Orno atau siapa saja yang dianggap indisipliner terhadap kebijakan dan keputusan partai, kata Wattimury, tidak ada pilihan lain, harus diberikan sanksi partai.
Wattimury menambahkan, kebiasaan yang ada di PDIP dalam menentukan terjadinya pelanggaran, dimulai dengan mencari fakta-fakta dan saat ini telah masuk dalam tahapan mengidentifikasi permasalahan.
Nantinya dari hasil godokan wakil ketua bidang kehormatan partai bersama wakil ketua bidang internal, akan dilanjutkan dengan pembicaraan di tingkat DPD. Kemudian pengusulan kepada DPP dan diakhiri oleh badan kehormatan partai untuk menilai sesuai dengan AD/ART tentang kode etik partai dan peraturan partai tentang Pemilukada. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan