AMBON, Siwalimanews – Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku Andi Munaswir, memastikan Pemerintah Provinsi Maluku tidak akan menyampaikan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2022.

“Berdasrkan, hasil konsultasi Badan Anggaran bersama Kemendagri beberapa waktu lalu, untuk APBD Perubahan di Maluku tidak ada sama seperti di Papua dan Jakarta,” ungkap Munaswir kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/10).

Rapat konsultasi yang dilakukan bersama Kemendagri kata Munaswir, terkait dengan banyaknya kabupaten/kota yang terlambat melakukan pembahasan serta pembahasannya melebihi batas waktu, yang sudah pasti tidak diterima. Contohnya seperti APBDP DKI Jakarta tidak diterima, karena melebihi batas waktu 30 September 2022.

Artinya, kalaupun Pemerintah Provinsi Maluku mengajukan usulan APBDP sekalipun, maka pasti ditolak, karena telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Kemendagri.

Dari hasil konsultasi menurut Munaswir, pihak kemendagri menjelaskan, bahwa APBDP tidak bersifat wajib, artinya ketika ada kebutuhan masyarakat yang mendesak dan membutuhkan pembiayaan daerah, akan dilakukan dengan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Kejari Tanimbar Terima SPDP Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

“Kalo kebutuhan mendesak bisa dengan peraturan kepala daerah,” ujar Munaswir.

Walaupun diakomodir dalam peraturan kepala daerah nantinya dan tidak melalui pembahasan dengan DPRD, namun Munaswir memastikan, jika DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan sepervisi terhadap setiap kebijakan yang diambil pemerintah provinsi.

Untuk memastikan, peraturan kepala daerah terkait dengan APBD yang mengakomodir semua kepentingan masyarakat, janji Munaswir, DPRD telah mengagendakan pemanggilan terhadap tim anggaran pemprov untuk dimintai penjelasan yang konkrit.(S-20)