MK Kabulkan Gugatan MI dan 6 Kepala Daerah Akhir Jabatan 2024
AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka.
Tujuh kepala daerah yaitu, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Tujuh kepala daerah ini mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.
Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Baca Juga: Dewan & Praktisi Dukung Kejati Bongkar Borok RS HaulussyHakim MK dalam amar putusannya mengadili, dalam provisi, menyatakan permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pokok permohonan, pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Kedua, menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023″, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya menjadi menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Tiga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal sebelas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum Kamis, (21/12) pukul 16.54 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakil.
Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan uji materi pasal 201 ayat (5) UU Pilkada dipastikan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Demikian dikatakan akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Muhammad Irham kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (21/12) malam usai mengikuti pembacaan putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
Irham menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dilihat dari tiga aspek. Pertama, dari segi putusan hukum, hakim Mahkamah Konstitusi mungkin ingin menghadirkan rasa keadilan bagi para pemohon yang adalah kepala daerah.
Hal ini tergambar dari pertimbangan hukum mahkamah konstitusi dimana hakim menganggap bahwa kepala daerah yang masa jabatannya tidak mengganggu tahapan-tahapan Pilkada akan berakhir satu bulan sebelum masa pilkada.
Artinya mereka boleh menjabat sampai lima tahun atau sebulan sebelum masa perhitungan Pilkada.
Namun, jika kepala daerah yang masa jabatannya melebihi masa pilkada, maka wajib mengikuti pasal 201 ayat (5). “Saya membaca dari nuansa pemikiran hak konstitusi ingin memberikan rasa keadilan,” ujar Irham.
Sementara jika dilihat dari sisi teori hukum, pemikiran hakim secara teori hukum, tentunya putusan MK menimbulkan polemik karena tidak akan memberikan kepastian hukum.
Padahal tujuan hukum bukan saja terletak pada keadilan tetapi ada juga kepastian dan kemanfaatan yang mesinnya diperhatikan secara baik oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
“Kepastian hukum dalam putusan MK itu bagi saya, kalau MK mengambil putusan itu, maka MK menghindari atau menyimpang dari kepastian hukum,” jelasnya.
Lanjutnya, hakim MK mestinya memberikan kepastian dari aspek hukum terhadap kepala daerah yang masa jabatannya melewati tahapan pilkada.
“Kenapa misalnya kepala daerah yang masa jabatannya masih ada tidak diberikan kesempatan sampai dengan satu bulan sebelum masa pilkada. Kalau memang begitu, analogi hakim Mahkamah Konstitusi, harusnya semua kepala daerah berakhir di satu bulan sebelum memasuki pilkada serentak 2024,” tegasnya.
Kendati begitu, Irham mengungkapkan jika putusan yang telah dibacakan MK bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan semua pihak.
Ditanya terkait waktu pembahasan yang sangat singkat, Irham mengaku jika memang Mahkamah Konstitusi saat ini banyak disoroti oleh akademisi artinya nuansa politik di MK yang seharusnya mereka menghindari betul kekuasaan politik bisa mengintervensi putusan, tapi faktanya kita lihat semua putusan MK itu nuansa politis lebih kental.
“Mungkin hakim ingin kebut tapi saya tidak menampilkan bahwasanya putusan MK atau diskusi hakim MK dalam memutuskan perkara nuansa politiknya lebih kental dari nuansa hukumnya,” tuturnya.
Murad Gugat ke MK
Seperti diberitakan sebelumnya, MI, sebutan akrab Murad, tak terima diberhentikan 31 Desember dan menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi. Dia ngotot jabatannya harus berakhir pada bulan April 2024.
Sejatinya, masa jabatan Murad-Orno akan berakhir pada 24 April 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018, tanggal 28 September 2018.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018, menjabat sampai dengan Tahun 2023.
Sebagaimana dikutip dari laman Youtube MK, permohonan pengujian norma Pasal 201 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada diwakilkan Murad Cs kepada Febry Diansyah dan kawan-kawan pada Visi Law Office telah memasuki sidang penel yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Saldi Isra dan Daniel Yusmic Foekh, Rabu (15/11).
Murad Cs mengajukan gugatan pengujian pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terhadap UUD Tahun 1945.
“Para pemohon telah dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis, sesuai ketentuan pasal 18 (4) UUD 1945,” ujar kuasa hukum Donal Fariz saat membacakan permohonan.
Donal mengatakan para pemohon diangkat dan dilantik pada daerah masing-masing yang dipilih secara langsung oleh masyarakat pada tahun 17 Juni 2018, dan dilantik dengan keputusan presiden yang seharusnya memegang masa jabatan selama lima tahun.
Selain itu, ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada telah membuat hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya memegang masa jabatan selama lima tahun, harus menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah masing-masing. Dimana untuk pemohon I atas nama Murad Ismail Gubernur Maluku harus terpotong masa jabatannya selama 4 bulan dari jadwal yang mestinya berakhir pada 31 Desember 2024.
Menurutnya, Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tidak mempertimbangkan masa jabatan kepala daerah terutama yang baru dimulai tahun 2019.
Selain itu, para pemohon termasuk Gubernur Maluku sama sekali tidak mengetahui masa jabatannya tidak akan penuh selama lima tahun. Pemohon pun meminta Mahkamah Konstitusi agar memutuskan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Tak hanya itu, untuk mencegah terjadi kerugian akibat diterbitkannya SK pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, Murad dan kawan-kawan meminta MK untuk menjadi permohonan pengujian norma, menjadi perkara prioritas untuk diputuskan sebelum Kementerian Dalam Negeri menetapkan Penjabat Kepala Daerah
Untuk diketahui, pasangan Murad-Orno dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 24 April 2019, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018. (S-20/S-05)
Tinggalkan Balasan