MK Gelar Sidang Sengketa PHP Asal Maluku
AMBON, Siwalimanews – Hari ini, Senin (13/1) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah asal Provinsi Maluku.
“Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan persidangan sengketa dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mulai tanggal 13 Janji nanti,” ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan di Ambon, Sabtu (11/1).
Persidangan hari ini, kata Subair difokuskan untuk tiga Kabupaten yakni Buru, Bursel dan SBT.
Selanjutnya 14 Januari 2025 Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Kabupaten Kepulauan Aru Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Tengah dengan pemohon Liliane Aitonam.
Sedangkan pada tanggal 15 Januari 2024, MK akan sidang PHP untuk Kota Ambon dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. “Semua proses persidangan pendahuluan akan dilakukan di Gedung MK R1 lantai II,” jelasnya Subair.
Baca Juga: Bintara & Tamtama Diingatkan Layani Warga dengan BaikDiketahui 11 gugatan PHP dari sembilan Kabupaten/Kota asal Maluku yang akan disidangkan di sidangkan Mahkamah Konstitusi diantaranya, PHP Kabupaten Aru diajukan Temy Oersipuny – Hady Djumaidy.
PHP Pilkada Maluku Tengah diajukan, Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam. PHP Pilkada Buru Selatan diajukan Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa.
Untuk Pilkada Kepulauan Tanimbar diajukan dua paslon yakni Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa-Hendrikus Serin, sedangkan PHP Pilkada Maluku Barat Daya diajukan Natalus Christiaan-Hengky Ricardo A. Pelata.
Selanjutnya PHP Pilkada SBT diajukan Rohani Vanath-Madja Rumatiga, juga mengajukan permohoan PHP Pilkada Seram Bagian Timur (SBT). PHP Pilkada Buru diajukan Amustofa Besan-Hamsah Buton dan Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto.
Sementara untuk PHP Pilkada Kota Ambon diajukan paslon Mohamad Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay dan PHP Kabupaten Maluku Tenggara diajukan Martinus Sergius Ulukyanan-Akhmad Yani Rahawarin. (S-20)
Tinggalkan Balasan