Miris! Angka Stunting di Maluku Naik
AMBON, Siwalimanews – Upaya pemerintah untuk menekan angka stunting di Maluku ternyata tidak berbuah. Target agar angka stunting dapat ditekan hingga mencapai 14 persen tak mampu dilakukan.
Buktinya, angka stunting di Maluku tahun 2023 lalu berada di posisi 26 persen dari ternyata di tahun 2024 justru naik 2 persen, menjadi 28 persen.
Data ini disampaikan Arif Hidayat, Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (17/7).
Menurut Hidayat, angka itu disampaikan Penjabat Gubernur Maluku, Sadili le, saat pertemuan dengan pihak YAICI pada Senin (15/7).
“Oleh karena itu, menurut Penjabat Gubernur, dukungan kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk dengan organisasi masyarakat seperti PP Muslimat NU diperlukan untuk pengentasan stunting di Maluku,”ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Operasi Patuh untuk Tekan Angka Pelanggaran LalinHal ini lanjutnya, harus dilakukan sejak dini mengingat, salah satu penyebab stunting dan permasalahan gizi terutama pada anak, remaja hingga orang dewasa. Itu kesalahan ada pada asupan makanan. Termasuk kebiasaan konsumsi kental manis yang masih diberikan sebagai minuman susu untuk anak.
“Termasuk juga kebiasaan menjadikan kental manis sebagai susu, ini juga dapat menjadi penyebab stunting. Memang ini baru, justru karena itu harus disosialisasikan,” ujarnya.
Terkait persoalan ini, Ketua Bidang Kesehatan PP Muslimat NU, Erna Yulia Soefihara telah berkomitmen mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka prevalensi stunting.
Sebagaimana diketahui, persoalan kental manis telah menjadi sorotan publik sejak badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM no. 18 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Melalui regulasi tersebut.
BPOM melarang penggunaan kental manis sebagai pengganti susu dan sumber gizi serta larangan penggunaan visual anak di bawah 5 tahun untuk label maupun iklan promosinya.
“Bahkan terbaru, BPOM juga mengesahkan Perturan BPOM No. 26 tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan takaran saji. Sebelumnya, pada label kemasan per takaran saji kental manis adalah sekitar 48 gr. Dalam peraturan terbaru, BPOM mengurangi menjadi 15-30 gr,” ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan