AMBON, Siwalimanews – Upaya pemerintah untuk menekan angka stunting di Maluku ternyata tidak berbuah. Target agar angka stunting dapat ditekan hingga men­capai 14 persen tak mampu dilakukan.

Buktinya, angka stunting di Ma­luku tahun 2023 lalu berada di posisi 26 persen dari ternyata di tahun 2024 justru naik 2 persen, menjadi 28 persen.

Data ini disampaikan Arif Hidayat, Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (17/7).

Menurut Hidayat, angka itu di­sampaikan Penjabat Gubernur Ma­luku, Sadili le, saat pertemuan dengan pihak YAICI pada Senin (15/7).

“Oleh karena itu, menurut Pen­jabat Gubernur, dukungan kerja sama dan kolaborasi dengan ber­bagai pihak termasuk dengan organisasi masyarakat seperti PP Muslimat NU diperlukan untuk pengentasan stunting di Maluku,”ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Operasi Patuh untuk Tekan Angka Pelanggaran Lalin

Hal ini lanjutnya, harus dilakukan sejak dini mengingat, salah satu penyebab stunting dan permasa­lahan gizi terutama pada anak, remaja hingga orang dewasa. Itu kesalahan ada pada asupan makanan. Ter­masuk kebiasaan konsumsi kental manis yang masih diberikan sebagai minuman susu untuk anak.

“Termasuk juga kebiasaan men­jadikan kental manis sebagai susu, ini juga dapat menjadi penyebab stunting. Memang ini baru, justru karena itu harus disosialisasi­kan,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, Ketua Bidang Kesehatan PP Muslimat NU, Erna Yulia Soefihara telah berko­mitmen mendukung upaya peme­rintah untuk menekan angka pre­valensi stunting.

Sebagaimana diketahui, persoalan kental manis telah menjadi sorotan publik sejak badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menge­luarkan Peraturan BPOM no. 18 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Melalui regulasi tersebut.

BPOM melarang penggunaan kental manis sebagai pengganti susu dan sumber gizi serta larangan penggunaan visual anak di bawah 5 tahun untuk label maupun iklan promosinya.

“Bahkan terbaru, BPOM juga mengesahkan Perturan BPOM No. 26 tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan takaran saji. Sebelumnya, pada label kemasan per takaran saji kental manis adalah sekitar 48 gr. Dalam peraturan terbaru, BPOM mengurangi menjadi 15-30 gr,” ujarnya. (S-25)