AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Provinsi Maluku mengingatkan pemerintah daerah kabupaten dan kota agar tidak cuci tangan dengan persoalan kesulitan minyak tanah.

Ketua Komisi II, Johan Lewerissa menjelaskan, salah satu persoalan minyak tanah terletak pada data kebutuhan yang tidak disiapkan pemkab/pemkot.

Lewerissa menegaskan, dalam beberapa kali pertemuan dengan pemda dan Pertamina, Komisi II selalu mengingatkan untuk menyiapkan data kebutuhan minyak tanah yang nantinya diusulkan ke BPH Migas melalui pemerintah provinsi.

Jadi, jika persoalan kesulitan minyak tanah terjadi, maka pemerintah kabupaten dan kota tidak boleh  melepas tangan.

“Soal persoalan minyak tanah yang akhir-akhir ini sulit didapat masyarakat dari aspek Pertamina tidak salah dan salahnya di pemda,” ujar Lewerissa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (24/6).

Baca Juga: Terdakwa TPPO Divonis Bebas, Kejari Dobo Kasasi

Menurutnya, Pertamina sebagai penyalur, hanya menyalurkan minyak tanah sesuai kuota yang ditetapkan BPH Migas dan kuota tersebut berdasarkan usulan Pemprov Maluku.

“Data pemakaian dan penggunaan BBM di rumah tangga dari 11 kabupaten dan Kota itu disiapkan dan dikasih ke pemprov untuk diserahkan ke pempus melalui BPH Migas, tapi selama ini tidak bikin, bagaimana,” kesal Lewerissa.

Lewerissa menegaskan, dengan adanya persoalan kesulitan minyak tanah yang dialami masyarakat, pemda harus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan operasi pasar agen dan distributor.

“Kalau bisa operasi saja biar diketahui ada tidak penimbunan minyak tanah itu, sebab dari Pertamina sudah tidak ada masalah,” tegasnya.(S-20)