AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku menggelar rapat peningkatan kapasitas layanan data dan informasi, pengelolaan pelayanan data dan informasi publik, berbasis penggunaan teknologi informasi yang diikuti Bawaslu dari seluruh kabupaten/kota di Maluku.

Kegiatan yang digelar pada salah satu hotel di Kota Ambon, Rabu (11/9) sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kinerja staf data dan informasi pada 11 kabupaten/kota di Maluku yang diberi predikat belum informatif dalam ajang penghargaan yang dilakukan Bawaslu RI beberapa waktu lalu.

Salah satu faktor belum informatifnya pengelolaan data dan informasi di 11 kabupaten/kota, yakni minimnya SDM.

“Kendala kita dari sisi SDM masih kurang, kalau kita lihat yang difasilitasi ASN oleh Bawaslu RI hanya Bawaslu di SBB dan Bursel selaku satker mandiri, yang lain hanya staf honor dan PPPK, padahal kalau ikut pola Bawaslu kabupaten/kota itu, harusnya staf teknis 10 sampai 11 orang,” jelas Ketua Bawaslu Maluku, Subair, kepada wartawan usai kegiatan.

Selain masalah minimnya ASN, sarana prasarana juga menjadi kendala. Hanya saja untuk persoalan ini, Bawaslu RI telah memberikan solusi berupa bantuan tablet dan gadget untuk staf Datin Bawaslu Maluku maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Penyidik Rampungkan Berkas Korupsi Eks Sekda SBT

“Sarana prasarana juga kendala, selama ini staf menggunakan laptop maupun HP pribadi untuk buat laporan maupun penyusunan data dan informasi, namun alhamdulilah dari Bawaslu RI melihat hal tersebut dengan pemberian bantuan berupa Tablet untuk Bawaslu Maluku dan HP Android untuk 11 kabupaten/kota, sehingga kita bisa berbenah dengan harapan, staf PPID dapat melakukan tugas dengan baik agar dapat bersaing dengan provinsi lain guna mencapai predikat informatif,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Astuti Usman mengaku, salah satu faktor kurang berfungsinya Datin di Bawaslu kabupaten/kota juga diakibatkan dengan pergantian staf yang terus terjadi. Hal tersebut membuat kinerja staf PPID tidak maksimal.

“Staf di kabupaten/kota selalu berganti, sehingga yang ikut pelatihan orang lain yang mengelola orang lain, akibatnya ketersedian data dan informasi publik sering berpindah tangan, sehingga data hilang serta pengelolaan data tidak sesuai, ” bebernya.

Selain itu, lanjut Astuti, kurangnya perhatian pimpinan Bawaslu di kabupaten/kota juga memberikan dampak pengelolaan data tidak maksimal.

“Untuk mendapat predikat Informatif ada proses yang dilakukan Bawaslu RI, yakni proses wawancara, banyak pimpinan kabupaten/kota  yang belum memahami regulasi. Mereka menganggap  biar staf yang memahami, padahal yang menentukan predikat itu pimpinan, karena yang di wawancara ya pimpinan, staf hanya mendampingi,” tandasnya.

Astuti berharap, lewat kegiatan yang dilakukan tersebut ada evaluasi, sehingga PPID dapat menyajikan data dan informasi yang lebih detail dan kompleks guna menunjang tugas pengawasan.(S-10)