AMBON, Siwalimanews – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Ma­luku meringkus seorang warga sipil berinisial WH, karena menguasai, menyim­pan, menggunakan, mem­bawa senjata api dan amunisi tanpa hak.

Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabu­paten Seram Bagian Barat itu, diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.

Informasi yang dihimpun Siwalima Senpi tersebut bukanlah milik WH. WH diketahui hanya menyimpan, pemilik aslinya diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten SBB.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Hauri­ssa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Sela­sa (16/5) mengatakan, Pria 62 tahun tersebut diringkus di rumah­nya pada Rabu (10/5) sekira pukul 16.30 WIT.

Ia diciduk setelah aparat Ditres­krimum Polda Maluku menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Kutuk Keras Penembak Misterius di Saparua, Kapolda: Ungkap Pelaku

“Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 pucuk senjata api organik jenis AK-47, 1 buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan 1 buah tas ransel merek polo warna abu-abu,”ujar Andry.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelan­dang menuju Kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.

“Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Dia menggunakannya untuk berburuh binatang di hutan dan penggunaanya sudah 50 kali, namun apapun alasannya itu, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” jelasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. pelaku disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Menurutnya, dengan ditemukan­nya senpi tersebut, mengindi­kasi­kan sebagian masyarakat masih menyimpan benda-benda berba­haya ini.

Olehnya itu, Dirinya menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi agar bisa diserahkan kepada aparat kepolisian.

“Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum,” jelasnya.

Ditanya wartawan terkait oknum anggota DPRD SBB yang diduga sebagai pemilik senpi tersebut, Andri mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan rencananya besok (Rabu) kita akan meminta keterangan dari oknum anggota DPRD SBB. Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok,” ungkapnya. (S-10)